SMPN 1 Mancak Kembali Disegel, Penyegel: Saya Tutup Total

IMG 20230502 WA0013
Siswa SMPN 1 Mancak, Kabupaten Serang tidak bisa masuk kelas karena sekolahan mereka disegel oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris, Selasa 2 Mei 2023.

BANTENRAYA.CO.ID – Bangunan SMPN 1 Mancak, Kabupaten Serang disegel warga yang mengaku sebagai ahli waris bernama Aris Rusman.

Penyegelan SMPN 1 Mancak dilakukan oleh Aris pada pukul 05.00 WIB bertepatan dengan masuknya siswa setelah libur lebaran.

Penyegelan SMPN 1 Mancak oleh Aris merupakan kesekian kalinya dan ia mengaku penyeyegalan kali ini dilakukan secara total.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Penyegel SDN Anyer 4 Bakal Somasi Pemkab Serang

Akibat tindakan yang dilakukan Aris itu, siswa yang datang ke sekolah tertahan di luar gerbang dan tidak bisa masuk ruang kelas karena dihadang oleh Aris dan kawannya.

“Saya manggung di gerbang SMPN 1 Mancak. Total saya tutup lahan SMPN 1 Mancak selamanya,” kata Aris kepada Bantenraya.co.id, Selasa 2 Mei 2022.

Ia mengaku penyegelan dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Serang tidak kunjung memberikan jawaban terkait dengan pembayaran atas lahan SMPN 1 Mancak tersebut.

BACA JUGA: Sudah Dibuka, Pengajuan Bacaleg di Kabupaten Serang Sepi Pendaftar

“Kita sudah minta jawaban terkait bukti pembayaran lahan tapi tidak dijawab-jawab makanya kita segel. Tidak kita gembok cuman dipasangi tulisan saja,” ujarnya.

Aris berpendapat jika putusan Pengadilan Serang terkait dengan lahan SMPN 1 Mancak bersifat niet ontvankelijke verklaard (NO).

“Putusan pengadilan itu sifatnya NO karena pemda tidak punya bukti yang kuat atas kepemilikan lahan SMPN 1 Mancak,” tuturnya.

BACA JUGA: Liat Perut Anaknya Membuncit, Orangtua Asal Cikande, Kabupaten Serang Lapor Polisi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya mengaku sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penyegelan tersebut.

“Saya konfirm ke APH dan Bagian Hukum ya. Dari semalam ada info dan saya sudah koordinasi,” katanya.

Semenetara itu dikutip Bantenraya.co.id dari website Mahkamah Agung bahwa gugatan yang diajukan Aris pada Agustus 2022 lalu dinyatakan tidak diterima.

Bahkan, Aris sebagai penggugat dihukum membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.354.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah).***

Pos terkait