BANTENRAYA.CO.ID – Sekda Kota Serang Nanang Saefudin menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang untuk menjaga netralitas ASN.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin minta netralitas ASN harus dijaga, karena tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.
Hal ini disampaikan Sekda Kota Serang Nanang Saefudin dalam acara ikrar netralitas ASN yang dirangkaikan dalam acara Apel Pagi di Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin 23 Oktober 2023.
Nanang Saefudin mengimbau kepada seluruh ASN Kota Serang untuk menjaga netralitas ASN, karena tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.
“Tentu saya sebagai pimpinan ASN sangat sayang dengan anggota saya, supaya mereka tidak terlibat hal-hal yang semestinya tidak terlibat,” ujar Nanang Saefudin, kepada Bantenraya.co.id, ditemui usai apel pagi di Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin 23 Oktober 2023.
Nanang Saefudin menjelaskan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ASN bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksinya.
“Maksudnya mereka tidak ada tugas pokok untuk memenangkan calon. Tugas pokok mereka bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksinya,” jelas dia.
BACA JUGA : Pemkot Serang Deklarasi Netralitas ASN, Bawaslu Bakal Tindak ASN Tak Netral
Soal Bawaslu Kota Serang sudah menetapkan dua guru ASN yang diduga melanggar netralitas ASN, Nanang Saefudin menyatakan, belum ada rekomendasi dari Bawaslu Kota Serang soal dua guru ASN yang diterima oleh Pemkot Serang.
“Tapi kan ini belum ada rekomendasi dari Bawaslu hasilnya belum ada. Saya kan di awal sudah bilang tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tuturnya.
Pemkot Serang, kata Nanang Saefudin, akan melihat terlebih dahulu rekomendasi dari Bawaslu Kota Serang.
“Kita lihat rekomendasinya jangan sampai nanti rekan-rekan ASN kami belum diperiksa dengan optimal belum apa-apa sudah terhukum. Kan kasihan juga,” jelas Nanang Saefudin.
BACA JUGA : ASN Ternyata Sulit Dijerat Pasal Pelanggaran Netralitas, Begini Alasannya
Bila Bawaslu Kota Serang telah membuktikan, Bawaslu Kota Serang yang akan merekomendasikan kepada Pemkot Serang.
“Nanti kita dibuktikan oleh Bawaslu. Nanti Bawaslu akan merekomendasikan kepada kita seperti apa nanti tindakan. Kita sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Jika terbukti, Pemkot Serang akan memberikan sanksi sesuai pelanggarannya.
“Ya ada aturannya. Kan ada hukuman ringan, sedang berat. Kita akan lihat nanti hasil rekomendasi Bawaslu seperti apa,” tandasnya.
Apel pagi diikuti pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, perwakilan rumah sakit swasta, dan perwakilan Bank Jabar Banten. *