Trending

Pemkot Serang Deklarasi Netralitas ASN, Bawaslu Bakal Tindak ASN Tak Netral

SERANG, BANTEN RAYA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang akan menindak bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN berdomisili di Kota Serang yang kedapatan terlibat atau mendukung peserta atau salah satu pasangan calon pada Pemilu 2024.

Keterlibatan ASN pada Pemilu melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Hal ini terungkap usai deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkot Serang.

Deklarasi netralitas ASN diadakan Bawaslu Kota Serang di halaman upacara Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin (20/2/23).

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi menyerahkan stiker deklarasi ASN kepada Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Asisten Daerah atau Asda II Kota Serang Yudi Suryadi, Asda III Kota Serang Kusna Ramdani, dan Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono.

Usai penyerahan stiker, Sekda hingga Kepala BKPSDM Kota Serang menandatangani deklarasi netralitas ASN disaksikan Walikota Serang Syafrudin.

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 pas 2 huruf F bahwa sikap dari ASN salah satunya adalah menjaga netralitas.

Hal ini diatur sebagaimana di peraturan pemerintah atau PP Nomor 42 tahun 2004 bahwasanya sikap korps dan kode etik PNS itu salah satunya tidak memihak pada peserta pemilu atau pun pasangan calon tertentu.

“Kami dari pengawas pemilu Kota Serang mengimbau kepada ASN kota Serang untuk bersikap netral dalam menyelenggarakan pemilu di tahun 2024,” kata Faridi, kepada Banten Raya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button