Tega! Nenek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara, ‘DIJEBAK’ Anaknya Yang Terlibat Bisnis Ganja

nenek 60 tahun divonis hukuman 6 tahun penjara
Ilustrasi seorang nenek 60 tehun di Surabaya divonis 6 tahun penjara gara gara anaknya (Pexels/Kindel Media)

BANTENRAYA.CO.ID – TEGA! Seorang nenek berumur 60 tahun harus menerima dirinya divonis 5 tahun penjara gara gara anaknya.

Diketahui nenek 60 tahun tersebut bernama Asfiyatun yang menerima paket barang haram milik anaknya yang saat ini sedang dipenjara di Semarang.

Anaknya bernama Santoso memesan sebuah paket yang berisi 17 Kg Ganja yang didatangkan ke alamat rumah nenek 60 tahun tersebut yang seorang ibunya.

Bacaan Lainnya

Informasi ini dikutip Bantenraya.co.id dari akun Instagram milik @fakta.suroboyo yang menceritakan lansung siapa nenek 60 tahun tersebut.

BACA JUGA : Cek Disini! Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Agustus 2023 Lengkap Beserta Hari Besar Nasional dan Internasional

“Asfiyatun, seorang nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar gara-gara menerima paket yang berisikan 17 kg ganja yang dipesan anaknya, Santoso.” tulis akun @fakta.suroboyo

Diketahui Santoso merupakan narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang. Dari balik sel tahanan, ia memesan 17 kg ganja dari Lampung dan dikirim ke rumah sang ibu di Surabaya.

Asfiyatun sendiri awalnya tak tahu isi paket tersebut. Santoso kemudian meneleponnya dan mengatakan bahwa paket tersebut berisi ganja.

Tak berselang lama dan hanya berselang dua hari kemudian, Asfiyatun pun kemudian ditangkap polisi gara gara menerima paket ganja dari sang anak.

BACA JUGA :Tinggal klik! Gratis Download Link Twibbon Hari Ikrar Gerakan Pramuka 2023, dengan Desain Aestetik, Keren dan Kekinian Cocok Untuk Sosial Media

Atas kejadian ini Asfiyatun diperiksa oleh kepolisian dan menceritakan kejadian yang benar-benar terjadi saat ini.

Pada tanggal 26 Juli 2023 Asfiyatun pun menangis saat mendengar vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dirinya mengaku kecewa karena seperti merasa dijebak oleh anaknya sendiri, Santoso.”

 

Pos terkait