BNN Banten Gagalkan Ganja Melalui J&T

Bantenraya.co.id – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan upaya

penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 472 gram melalui jasa pengiriman J&T.

Selain mengamankan narkoba, BNN telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MIF (27) warga Jawa Barat.

Kepala BNN Provinsi Banten Rochmad Nursahid mengatakan, terbongkarnya kasus penyelundupan melalui jasa

pengiriman ini, bermula dari adanya informasi masyarakat berkait pengiriman ganja melalui J&T.

Nanang Resmi Jabat Sekda Pemkab Serang

“Selanjutnya kami bersama Kanwil Bea Cukai (BC) Banten melakukan penyelidikan,” katanya saat ekspose dah pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Banten, Rabu (27 Maret 2024).

Rochmad menjelaskan dari hasil penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak J&T, pihaknya menemukan sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“Pada Kamis 7 Maret 2024, ditemukan sebuah paket yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara dengan tujuan Benda, Tangerang,” jelasnya.

Rochmad menerangkan, paket mencurigakan itu akan di kirim ke alamat di Tangerang, dengan nama penerima Anto Printilan.

Jalan Pasar Lama Kota Serang Macet Jelang Buka Puasa

Akan tetapi alamat itu diketahui fiktif, lantaran pihak J&T tidak menemukan alamat tersebut. Namun ada seseorang yang akan mengambil paket.

“Pada hari Minggu 10 Maret 2024 ada seseorang yang menghubungi pihak J&T dan menanyakan paket tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, Rochmad mengungkapkan paket itu akan diambil oleh seorang pria berinisial MIF (27) ke Pergudangan Zoodia di Jalan Husein Sastra Negara, Benda, Kota Tangerang.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button