Trending

Terbukti Suap, Uteng Dituntut 2,6 Tahun

SERANG, BANTEN RAYA- Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Afandi, terdakwa kasus suap pengelolaan parkir Eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp530 juta, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (15/12).

JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara mengatakan, Uteng Dedi Afandi terbukti melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Uteng Dedi Afandi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah di tahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi disaksikan terdakwa, dan kuasa hukumnya, Rabu (15/12).

Wandi menambahkan, Uteng juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU tidak memberikan tambahan uang pengganti, namun uang sitaan Kejari Serang sebesar Rp150 juta di serahkan ke kas negara.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan mengembalikan uang Rp150 (hasil suap),” tambahnya.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU Kejari Cilegon pada Januari 2020, saat Uteng baru diangkat menjadi Kadishub Cilegon memerintahkan anak buahnya untuk mencari calon pengelola parkir di Eks Terminal Pasar Kranggot, dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada terdakwa.

Pada Juni 2020, Uteng mendapatkan informasi jika PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP) berminat untuk mengelola parkir tersebut. Kemudian, pada 7 Juli 2020 di rumah makan sop ikan Alung-alun Kota Serang, terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Hartanto selaku Komisaris PT HAP.

Dalam pertemuan itu, Uteng meminta kepada Hartanto untuk menyediakan uang Rp250 juta, jika berminat menjadi pengelola parkiran tersebut. Jika uangnya ada maka akan dibuatkan SPTP. Namun Haryanto menyampaikan jika dirinya hanya memiliki uang Rp40 juta. Sisanya akan dicicil, dan terdakwa menyetujuinya.

Setelah uang diterima, terdakwa memberikan SPTP kepada Hartanto selaku Komisaris PT HAP sebagai tanda hak pengelolaan parkir. Setelah menerima SPTP, Haryanto kembali menyerahkan uang Rp20 juta kepada Uteng. Kemudian pada 23 Juli 2020, Hartanto kembali menyetorkan uang Rp20 juta dengan cara di transfer melalui rekening.

Pada 24 Juli, Hartanto kembali melakukan pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah staffnya di sebuah rumah makan di wilayah Pulomerak, Kota Cilegon. Pada pertemuan itu terdakwa kembali menegaskan jika Hartanto belum melunasi uang Rp250 juta, maka Hartanto tidak dapat mengelola parkir.

Uteng kembali menerima uang Rp50 juta dari Haryanto, sebagai uang tambahan sisa yang diminta oleh Uteng. Total uang yang diterima Uteng yaitu Rp130 juta. Karena terdakwa tidak menerima uang kembali dari Haryanto, sehingga terdakwa tidak memberikan pengelolaan parkir tersebut.

Selanjutnya, pada Juli 2020, Uteng kembali melakukan pertemuan dengan Mohammad Faozi Santoso selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya. Dalam pertemuan itu, Uteng kembali menawarkan pengelolaan parkir eks terminal Pasar Kranggot.

Terdakwa menawarkan secara langsung kepada Faozi, jika ingin mengelola parkir di eks Terminal Pasar Kranggot harus menyerahkan uang Rp600 juta, dan memberitahukan jika pendapat perhari di parkiran tersebut mencapai Rp2 juta perhari, serta memberitahukan memberi kewenangan pengelolaan selama 5 tahun.

Pada Agustus 2020, Uteng melakukan pertemuan kedua dengan PT DAM di sebuah rumah makan di Kota Cilegon. Dalam pertemuan itu, PT DAM hanya menyanggupi Rp400 juta dari jumlah yang diminta. Uang tersebut akan dibayarkan dua kali, pertama Rp300 juta dan yang kedua Rp100 juta.

Total keseluruhan penerimaan uang untuk pengelolaan parkir di Eks Terminal Pasar Kranggot dari saksi Faozi yaitu Rp400 juta,” ungkapnya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan yang akan disampaikan terdakwa maupun kuasa hukumnya. (darjat/rahmat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button