Trending

Terbukti Suap, Uteng Dituntut 2,6 Tahun

SERANG, BANTEN RAYA- Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Afandi, terdakwa kasus suap pengelolaan parkir Eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp530 juta, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (15/12).

JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara mengatakan, Uteng Dedi Afandi terbukti melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Uteng Dedi Afandi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah di tahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi disaksikan terdakwa, dan kuasa hukumnya, Rabu (15/12).

Wandi menambahkan, Uteng juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU tidak memberikan tambahan uang pengganti, namun uang sitaan Kejari Serang sebesar Rp150 juta di serahkan ke kas negara.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan mengembalikan uang Rp150 (hasil suap),” tambahnya.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU Kejari Cilegon pada Januari 2020, saat Uteng baru diangkat menjadi Kadishub Cilegon memerintahkan anak buahnya untuk mencari calon pengelola parkir di Eks Terminal Pasar Kranggot, dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada terdakwa.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button