Terdakwa Gadai Fiktif, Curi Data Pribadi Kerabat dan Pembantu

1 GADAI FIKTIF
SIDANG: Para saksi menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (14/9/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean, Kota Serang, Wardiana yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi gadai fiktif sebesar Rp2,6 miliar, diduga mencuri data nasabah.

Hal itu terungkap dalam sidang keterangan 8 orang saksi di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (14/9/2022). Para saksi tersebut yaitu Nurul, Muhari Prayoga, Candra Bayu Kusuma, Yuliani, Nurhayati Novi Reniati, Ani Latifah dan Ari Kristianti. Saksi-saksi merupakan pemilik data yang dicuri untuk digunakan pengajuan gadai fiktif.

Saksi Nurul mengatakan jika dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman ke pegadaian. Namun dirinya mengetahui jika datanya dicuri, setelah mendapatkan panggilan dari Kejati Banten.

“Tidak pernah menggadaikan. Saya tidak tahu. Saya kenal karena tetangga dekat, rumah satu tembok. Tahu pas dipanggil Kejati,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan JPU, kuasa hukum dan terdakwa.

Saksi lainnya, Muhari menambahkan, data identitas dirinya pernah digunakan untuk menggadai barang di Pegadaian Ciceri. Namun pinjaman ke pegadaian tersebut telah diselesaikan olehnya. “Saya omnya, adik ibunya. Mungkin dulu tahun 2012 saya pernah sekolahin cincin di Pegadaian Ciceri. Bukan yang di Cilegon. Tanpa sepengetahuan saya (Dicuri),” tambahnya.

Pembantu terdakwa, Nurhayati menjelaskan jika dirinya tidak tau jika identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) disalahgunakan oleh majikannya. Padahal, KTP itu digunakan olehnya saat melamar kerja sebagai pembantu di rumah terdakwa. “Saya pembantu, diminta KTP biar mengenal aja. Gak melakukan transaksi (pinjaman ke Pegadaian),” jelasnya.

Keterangan yang sama juga dikatakan oleh saksi lainnya, Candra, Yuliani, Novi, Ani dan Ari. Mereka mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman ke Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber. “Nggak pernah (transaksi di Pegadaian Cibeber),” kata kelimanya.

Untuk diketahui, dalam perkara itu, tersangka Wardiana diduga memanfaatkan program Arrum Emas atau produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan emas, dan memalsukan Surat Bukti Rahn (SBR) atau perjanjian utang piutang.

Praktek gadai fiktif itu dilakukan sejak bulan Januari 2021 hingga Nopember 2021, telah menerbitkan 90 transaksi Rahn fiktif dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya.

Tersangka Wardiana diduga dengan sengaja memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai Rp.2.359.359.410. Selain Rahn, tersangka juga melakukan 6 transaksi Arrum Emas fiktif dengan menggunakan 5 identitas KTP, tanpa seijin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas Imitasi dengan nilai Rp230.854.628.

Tersangka juga melakukan 3 tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan
berlian diatas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai
Rp.54.730.320. Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.644.944.350.

Dari hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk trading, serta jual beli uang digital atau cripto, jalan-jalan ke luar negeri, hingga perawatan tubuh.

Uang tersebut oleh tersangka W digunakan untuk kebutuhan pribadi. Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, Jo Pasal 8, Jo Pasal 9, Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai keterangan para saksi, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi ahli dari JPU Kejari Cilegon. (darjat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *