Trending

Terkait Isu 3 Pabrik akan Hengkang ke Jawa Tengah, Kepala Disnakertrans Banten Tarik Kembali Ucapannya

Dia juga mengatakan, sampai saat ini Disnakertrans Kabupaten Serang belum menerima rencana pengajuan PHK kepada karyawan di perusahaan-perusahaan, terutama di 3 perusahaan tersebut. Dia juga membantah anggapan bila perusahaan akan banyak melakukan pemecatan terhadap karyawan karena upah minimum di daerah tersebut tinggi.

Bagi perusahaan dalam skala multinasional yang sudah memiliki merk, ketika upah pekerja di suatu daerah tinggi maka perusahaan juga akan meminta kenaikan upah pula kepada brand tersebut. Ketika upah buruh tinggi, maka perusahaan akan mengajukan penawaran terhadap brand, menyesuaikan dengan upah tenaga kerja yang ada di daerah tersebut

“Maka, jika kemudian akan ada kenaikan upah, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap pemehakaan karyawan,” katanya. (tohir)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button