Terkait Perkara Lahan Eks Pasar Kramatwatu, Pemkab Serang Kalah di Pengadilan

PENGADILAN
Ilustastrasi putusan pengadilan (sumber foto: istockphoto.com/MIND-AND_I)

BANTENRAYA.CO.ID – Pengadilan Negeri Serang mengabulkan gugatan yang diajukan pihak penggugat dalam perkara eks lahan eks Pasar Kramatwatu.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Serang sebagai pihak tergugat dinyatakan kalah dan akan melakukan banding.

Perkara eks lahan Pasar Kramatwatu sebelumnya sudah dimengakan Pemkab Serang di tingkat kasasi dengan keluarnya putusan NO dari Mahkamah Agung atau MA.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Counter Manuver KSP Moeldoko, Partai Demokrat Kota Serang dan Cilegon Ajukan Perlindungan Hukum ke Pengadilan Negeri Serang 

Pengacara Pemkab Serang Pampang Rara membenarkan, bahwa dalam perkara lahan eks Pasar Kramatwatu Pemkab Serang kalah di Pengadilan tingkat pertama dengan dikabulkannya gugatan yang diajukan pihak pengguat.

“Iya putusan pengadilan kemarin dinyatakan gugatan penggugat dikabulkan,” ujar Pampang, Kamis 13 April 2023.

BACA JUGA: Warga Kabupaten Serang Diguyur Bantuan Beras Sebanyak 2,5 Juta Liter

Ia menjelakan, dengan dikabulkannya gugatan yang diajukan pihak penggugat tersebut Pemkab Serang akan melakukan upaya hukum karena putusan tersebut belum inkrah.

“Kita sudah menyatakan banding, tinggal menyampaikan memori bandingnya saja,” katanya.

Pampang menjelaskan, pada gugatan terdahulu Pemkab Serang dinyatakan kalah sampai Pengadilan Tinggi, namun setelah Pemkab Serang mengajukan kasasi keluar putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau gugatan tidak diterima karena nengandung cacat formil dari Mahkamah Agung (MA).

“Sampai sekarang kita belum terima putusannya, tapi intinya putusan pengadilan mengatakan pembuatan sertifikat terdahulu hak pakai atas nama pemda itu diduga ada perbuatan melawan hukum. Yang memperoses kepala desa yang dulu, kalau tidak salah,” tuturnya.

BACA JUGA: Sabar dan Tunggu, Pencairan Bankeu Parpol di Kabupaten Serang Tunggu LHP Keluar

Selain itu proses peralihan menjadi hak pakai atas nama Pemkab Serang tidak sesuai dengan mekanisme.

“Kita belum bisa meramalkan (Pemkab menang-red) tapi yang jelas perkara yang terdahulu itu memang MA menyatakan NO. Kalau perdata bisa digugat ulang. Misalkan, pemda suatu saat dikalahkan di MA bisa melakukan upaya hukum,” paparnya.***

Pos terkait