BANTENRAYA.CO.ID – Penyidik Ditreskrimum Polda Banten menangguhkan penahanan lima santri tersangka kasus pembakaran peternakan
ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, lantaran masih anak di bawah umur.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan jika pihaknya melakukan penangguhan penahanan ke lima santri itu,
setelah adanya jaminan dari orangtua serta pemilik Ponpes Riyadus Sholihin dan Kepala Desa Cipayung.
Kejati Geledah Kantor DLH Kota Tangsel
“Alasan penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap 5 orang anak yang berhadapan dengan hukum dikarenakan sudah ada jaminan dari orang tua,
Ustad Saefi dan Kades Cipayung Ratu Rohilah dengan didampingi dari Bapas,” katanya.
Menurut Dian, penangguhan penahanan ini juga sesuai dengan pasal 32 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua atau wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri,
Pers Harus Lebih Banyak Libatkan Publik
tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Dian menegaskan, penyidik menjunjung hak-hak anak dalam proses peradilan pidana.
Dalam penyelidikan juga kelima santri itu terpengaruh untuk ikut serta melakukan pembakaran kandang ternak ayam.
“Dikarenakan pengaruh dan ajakan pelaku dewasa lainnya.
Pers Harus Lebih Banyak Libatkan Publik
Kami tetap akan terus mencari dan menangkap para pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melibatkan anak dibawah umur dalam melakukan tindak pidana tersebut,” tegasnya.
Diketahui, Polda Banten melakukan penangkapan belasan tersangka penghasutan, pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan penjaga kandang ayam sejak tanggal 7 hingga 10 Februari 2025.
Penangkapan pertama pada 7 Februari 2025 terhadap tersangka CS, dan NA di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong Kecamatan Padarincang,
Kabupaten Serang. Kemudian DP, FR, SF, US dan SM lima orang santri di pesantren Riyadusolihin Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Potensi Lahan Produktif di Kota Serang 19,225 Hektar
Keesokan harinya pada 8 Februari 2025, polisi kembali mengamankan seorang perempuan berunisial YS di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Serta tiga orang lainnya pada 10 Februari 2025 yaitu IS, MR dan AR dilokasi yang sama.
Para tersangka ini memiliki perannya masing-masing, tersangka CS bertugas mengumpulkan massa, membakar dan merusak kandang, YS, MR dan AR bertugas memprovokasi masyarakat.
Kemudian, NA dan DP berperan melakukan perusakan serta pengeroyokan terhadap Aep penjaga ternak.
Pemkot Serang Rencananya Menertibkan PKL Pasar Royal Karena Menjadi Temuan BPK
Sedangkan tersangka lainnya yaitu FR, PR, US, SF, SM melakukan perusakan, membakar kandang ayam, merobohkan tembok, memecahkan
kaca, merusak seng, hingga membakar tanki solar milik PT STS. (darjat)