Terpidana Kasus Korupsi Masker Ajukan PK

1 KASUS MASKER
SIDANG PUTUSAN: Majelis hakim saat membacakan putusan Agus Suryadinata, pada 16 Juni 2022.

SERANG, BANTEN RAYA – Dianggap tidak adil dalam putusan pengadilan, Agus Suryadinata terpidana kasus korupsi pengadaan 15 ribu masker KN95 IV+ pada Dinkes Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang.

Untuk diketahui, Agus Suryadinata selaku pihak swasta, bersama dua terdakwa lainnya eks Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur PT Right Asia Media (RAM) Wahyudin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

Ketiganya terbukti bersalah dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam putusannya, Agus Suryadinata divonis 6 tahun penjara, serta hukuman tambahan berupa denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara. Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp1,116 miliar subsider 3 tahun kurungan badan.

Sementara Lia Susanti divonis 4 tahun kurungan dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian Direktur PT RAM, Wahyudin Firdaus divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp200 juta subsider 2 tahun penjara.

Atas putusan itu, kemudian Lia Susanti mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, Lia hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Kuasa hukum Agus Suryadinata, Ropaun Rambe membenarkan jika saat ini pihaknya tengah mengajukan PK atas vonis Pengadilan Tipikor Negeri Serang, terhadap kliennya.
“Iya kita sudah mengajukan PK,” katanya kepada Banten Raya, Selasa (6/12/2022).

Rambe mengungkapkan, dalam PK atas vonis Agus Suryadinata pihaknya tidak memiliki novum atau bukti baru. Namun pihaknya mengacu terhadap vonis Lia Susanti yang telah disunat oleh MA.

“Nggak ada novum, putusan Lia dipangkas habis. Ini kan perkara 55 (pasal 55 KUHP) Sehingga dapat dikategorikan sebagai suatu kekhilafan hakim dalam memutus perkara,” ungkapnya.

Untuk diketahui dalam dalam dakwaan JPU, pada 16 Maret 2020 Dinkes Provinsi Banten, mengajukan permohonan belanja tak terduga (BTT) kepada Gubernur Banten, dengan dilampiri proposal pemenuhan kebutuhan percepatan penanganan Covid 19 di Provinsi Banten tahun 2020 yang ditandatangani Kapala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti.

Selanjutnya, pada 26 Maret Dinkes Provinsi Banten mengakukan BTT tahap II sebesar Rp115 miliar yang ditandatangani Kadinkes Provinsi Banten. Dimana didalamnya termasuk anggaran kegiatan pengadaan masker dengan spesifikasi yaitu N95 atau KN95 yang harus disegel ketat di sekitar hidung dan mulut sebanyak 15 ribu buah dengan anggaran Rp3,3 miliar. Rinciannya Rp220 perbuah.

Untuk pengajuan BTT tahap II dengan lampiran RAB 26 Maret 2020 merupakan hasil manipulasi harga satuan dalam penyusunan RAB dan BTT Provinsi Banten tahun 2020 di Dinkes Provinsi Banten.

Manipulasi harga satuan untuk item anggaran pengadaan masker KN95 sebanyak 15 ribu buah, semula dianggarkan dalam RAB Rp70 ribu, kemudian pada Mei 2020 berubah menjadi Rp220 ribu, pada RAB yang ditetapkan pada 26 Maret 2020.

Data dan informasi harga dari PT RAM dalam surat penawaran, yakni untuk produk masker 3M 9501V+ sebanyak 15 ribu buah, dengan harga Rp220 ribu perbuah atau Rp3,3 miliar. Harga tersebut atas persetujuan Lia Susanti, kemudian RAB ditandatangani Ati Pramudji Hastuti selaku Kadinkes Provinsi Banten.

Penunjukan PT RAM oleh PPK selaku penyedia barang tidaka sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. PT RAM bukan perusahaan yang memiliki sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kemenkes.

Selain itu, PT RAM juta tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan dari Kemenkes, berdasarkan surat keputusan Dirjen Kefarmasian dan alat kesehatan Kemenkes. PT RAM juga bukan penyedia barang serupa, dan bukan penyedia e-katalog.

Dalam melaksanakan pesanan, Wahyudin mengetahui jika Agus Suryadinata membeli masker KN95 pada PT Berkah Manunggal Mandiri (BMM) dengan harga Rp88 ribu atau hanya Rp1,3 miliar untuk 15 ribu masker.

Kemudian, Lia menerima pengajuan pembayaran dari saksi Agus Suryadinata menggunakan PT RAM pada 15 Mei 2020 sebesar Rp1,7 miliar yang ditandatangani Wahyudin (Direktur PT RAM), dan Lia Susanti juga memberikan persetujuan pembayaran PT RAM dan mengajukannya ke Kadinkes Provinsi Banten.

Dari pengajuan itu Kadinkes menyetujuinya dan mengeluarkan nota dinas kepada Lia dan bendahara untuk menyiapkan kelengkapan administrasi pembayaran pekerjaan.

Dari pembayaran 100 persen setelah dikurangi pajak yaitu Rp3 miliar telah diterima PT RAM, kemudian diserahkan kembali kepada Agus Suryadinata Rp2,8 miliar, sedangkan sisanya Rp200 juta merupakan fee untuk PT RAM.

Uang Rp2,8 miliar itu digunakan Agus untuk membayar PT BMM Rp1,3 miliar. Dari transaksi itu Agus menerima selisih sekitar Rp1,5 miliar. Kemudian uang itu digunakan untuk membeli rumah, membiayai renovasi rumah dan membayar pinjaman modal serta bunga oleh Agus.

Perbuatan Wahyudin selaku Direktur PT RAM bersama dengan Agus dan Lia Susanti telah memanipulasi harga satuan dalam RAB masker N95 sebanyak 15 ribu masker. (darjat)

Pos terkait