Trending

Buruh Tolak UMK Mengacu PP 36 Tahun 2021

SERANG, BANTEN RAYA- Ratusan buruh di Provinsi Banten dari berbagai organisasi kembali menggelar unjuk rasa di depan gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (6/12/2022). Dalam unjuk rasa tersebut, para buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten kota (UMK) dan menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebelum menggelar aksi, para buruh sempat memblokir jalan menuju KP3B. Akibatnya, arus lalu lintas sempat terhalang. Polisi pun terpaksa menutup satu jalur menuju KP3B yang menyebabkan arus lalu lintas menjadi melambat.

Para buruh Banten yang datang dari kabupaten kota di Banten ini membentangkan spanduk menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan UMK 2023. Bahkan, buruh mengancam akan tetap berada di KP3B sampai Penjabat Gubernur Banten menetapkan UMK 2023.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 bahwa UMK ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022. Karena itu, para buruh akan tetap bertahan di KP3B sampai tuntutan mereka dikabulkan Pemprov Banten. “Kita akan bertahan di KP3B sampai SK Gubernur Banten tentang UMK keluar,” ujar Intan.

Intan mengatakan, dalam aksi itu buruh mendesak agar penetapan UMK oleh Pj Gubernur Banten disesuaikan dengan rekomendasi UMK dari pemerintah kabupaten dan kota yang diusulkan oleh Bupati dan Walikota. Sebab hanya dengan itu, maka akan ada kenaikan pada UMK 2023 seperti yang diharapkan buruh.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button