Tersangka Pembakaran Peternakan Ayam Jadi 14 Orang

Tersangka Pembakaran Peternakan Ayam Jadi 14 Orang
DIAMANKAN: Tiga tersangka baru diamankan Polda Banten, Minggu (16 Februari 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Tersangka kasus pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, pada 24 November 2024, bertambah.

Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menetapkan 14 orang warga menjadi tersangka.

Diketahui, pada 7 dan 8 Februari 2025, anggota Ditreskrimum Polda Banten menangkap 11 orang tersangka, yaitu Cecep Supriyadi, Oman, Rahmat,

Bacaan Lainnya

seorang santri laki-laki dewasa bernama Samsul Ma’arif, seorang perempuan bernama Hj. Yayat.

TACO Luncurkan Lem TACO StarMax, Lem “Sapu Jagat” yang Bisa untuk Ngelem Kayu hingga Sepatu

Kemudian, lima santri berstatus anak-anak dengan inisial DP, F, U, FR, dan S. Namun setelah mendapatkan jaminan dari orangtua,

Kepala Desaorangtua serta pemilik Ponpes Riyadus Sholihin dan Kepala Desa Cipayung, kelimanya tak dilakukan penahanan.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, hingga Minggu 16 Februari 2025, sebanyak 14 orang telah jadi tersangka.

Terbaru, 3 orang warga berinisial IP, NR, dan DI diamankan pada Jumat 14 Februari 2025.

Nanang Saefudin Lantik 107 Dewan Hakim MTQ Kota Serang

“Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran tertentu dalam aksi pembakaran ini,” katanya.

Dian menjelaskan, tersangka IP dan DD melakukan perusakan sejumlah fasilitas di peternakan.

Kemudian NR membeli bensin yang digunakan untuk membakar kandang peternakan ayam.

“Saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut,” jelasnya.

Belum Beroperasi, Kebutuhan Darah Kota Serang Masih Nginduk UDD Kota Serang

Dian menambahkan, bukan hanya 14 orang tersangka, Polda Banten juga telah mengantongi sejumlah nama lain yang diduga dapat dimintai pertanggungjawabannya.

“Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” jelasnya.

Dian menegaskan, 14 tersangka akan dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan atau pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum.

“Untuk ancaman pidana 160 KUHP selama 6 tahun, 170 KUHP selama 5 tahun dan 187 KUHP selama 12 tahun,” tegasnya.

Belum Beroperasi, Kebutuhan Darah Kota Serang Masih Nginduk UDD Kota Serang

Diketahui sebelumnya, penangkapan belasan tersangka penghasutan, pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan penjaga kandang ayam itu dilakukan sejak tanggal 7 hingga 10 Februari 2025.

Penangkapan pertama pada 7 Februari 2025 terhadap tersangka CS, dan NA di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Kemudian DP, FR, SF, US dan SM lima orang santri di pesantren Riyadusolihin Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Keesokan harinya pada 8 Februari 2025, polisi kembali mengamankan seorang perempuan berunisial YS di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Satu Penyewa Kios di Taman Sari Menolak Digusur

Serta tiga orang lainnya pada 10 Februari 2025 yaitu IS, MR dan AR dilokasi yang sama.

Para tersangka ini memiliki perannya masing-masing, tersangka CS bertugas mengumpulkan massa, membakar dan merusak kandang, YS, MR dan AR bertugas memprovokasi masyarakat.

Kemudian, NA dan DP berperan melakukan perusakan serta pengeroyokan terhadap Aep penjaga ternak.

Sedangkan tersangka lainnya yaitu FR, PR, US, SF, SM melakukan perusakan, membakar kandang ayam, merobohkan tembok, memecahkan kaca, merusak seng, hingga membakar tangki solar milik PT STS. (darjat)

Pos terkait