Satu Penyewa Kios di Taman Sari Menolak Digusur

Satu Penyewa Kios di Taman Sari Menolak Digusur
PROTES : Satu pedagang Pasar Taman Sari yang berjualan di atas lahan PT KAI yang menolak dibongkar, Rabu (12 Februari 2025). Dirinya menolak dibongkar lantaran meminta ganti rugi serta barang-barangnya masih tetap ada di dalam kios.

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 17 kios permanen di lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Taman Sari, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dibongkar Rabu (12 Februari 2025).

Pembongkaran puluhan kios permanen di lahan PT KAI Taman Sari, karena melanggar peraturan daerah (perda) lantaran ilegal.

Namun pembongkaran belasan kios permanen itu sempat diwarnai penolakan oleh salah seorang pemilik kios pet shop bernama Ismala.

Bacaan Lainnya

Ismala meminta kompensasi atas pembongkaran kiosnya yang dilakukan oleh PT KAI, karena masih memiliki tunggakan hutang hingga Rp130 juta di bank.

Janji Sepekan, Pedagang Kios Pasar Taman Sari Diatas Lahan PT KAI Percepat Pembongkaran

Pantauan Banten Raya di lokasi, alat berat jenis beko merobohkan satu per satu kios permanen.

Namun hanya pemilik kios pet shop Ismala dan keluarganya yang milih tetap bertahan di dalam kiosnya.

Saat hendak dibongkar oleh beko, Ismala melawan dan menolak pembongkaran.

Pembongkaran puluhan kios permanen itu juga mendapatkan penjagaan dari petugas keamanan PT KAI dan pendampingan dari Dinkop UKM Perindag Kota Serang, DLH Kota Serang, Satpol PP Kota Serang, TNI dan Polri.

Tingkatkan Literasi dan Numerasi, PT SGPJB Gandeng LAZ Harfa Buat Pelatihan untuk Guru SD

Imbas penolakan tersebut, pembongkaran kios milik Ismala ditunda hingga dua hari lantaran harus memindahkan barang-barang dagangannya ke Pasar Kepandean.

Adapun untuk kios-kios permanen lainnya tetap dibongkar menggunakan alat berat beko.

Ismala mengatakan, pihaknya menolak kiosnya dibongkar karena masih memiliki tunggakan hutang hingga ratusan juta rupiah.

“Kalau dari PT KAI sudah ada (kompensasi), mau ngasih Rp20 juta lebih, cuma dari pemerintah gimana.

Pemkot Serang Rencananya Menertibkan PKL Pasar Royal Karena Menjadi Temuan BPK

Sedangkan utang-utang saya Rp130 juta lagi, 10 bulan. Mau satu tahun tah buat jualan lagi. Terserah,” ujar Ismala di hadapan perwakilan PT KAI dan Dinkop UKM Perindag Kota Serang.

Jika pemerintah tidak mau memberikan kompensasi atas pembongkaran kiosnya, Ismala dan keluarganya siap pasang badan.

“Kalau enggak mau saya ke dalam. Matiin saja sodara-sodara saya,” tantang Ismala.

Ismala mengaku tetap akan bertahan di dalam kios sebelum ada kompensasi baik dari PT KAI maupun Pemkot Serang.

Tingkatkan Literasi dan Numerasi, PT SGPJB Gandeng LAZ Harfa Buat Pelatihan untuk Guru SD

“Saya beratnya di hutang, lebih baik mati ngebelaan hutang,” ujarnya.

Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil membantah adanya penolakan pembongkaran pemilik kios pet shop Ismala.

“Sebetulnya bukan penolakan dari warga. Ini yang harus diklarifikasi,” ujar Wahyu, kepada Banten Raya.

Ia menjelaskan, pemilik kios pet shop menuntut kompensasi kepada PT KAI, karena sudah mengeluarkan uang banyak untuk membangun kios di lahan PT KAI.

“Karena merasa sudah menyewa lahan kepada PT KAI, Ibu Ismala menuntut ganti rugi.

Kejati Geledah Kantor DLH Kota Tangsel

Tadi yang saya dengar dari PT KAI, sebetulnya sudah ada kebijaksanaan yang luar biasa.

Sudah membantu memberikan kebijaksanaan pengembalian dan juga upah bongkar angkut dari PT KAI. Artinya sudah ada kebijaksanaan dari PT KAI kepada pemilik kios,” jelas dia.

Menurut Wahyu, Pemkot Serang seperti ketiban masalah dengan adanya penolakan pemilik kios pet shop Ismala,

karena yang melakukan klausul kontrak antara PT KAI dengan penyewa lahan, namun anehnya menuntut ganti ruginya kepada Pemkot Serang.

APBD Kabupaten Serang Dipangkas Rp290 Miliar

Menurutnya, Pemkot Serang sudah jelas dalam rangka otonomi daerah itu izin operasional adanya di pemerintah daerah, jika itu tidak berizin maka dianggap bangunan liar.

“Sekarang kalau menuntut ke pemerintah daerah salah kamar. Harusnya menuntutnya ke PT KAI.

Tapi PT KAI sudah memberikan kebijaksanaan yang luar biasa. Tinggal ini mau nggak menerima.

Jangan berada di tempat yang salah sudah diberikan kebijaksanaan terus masih melakukan perlawanan.

Tingkatkan Literasi dan Numerasi, PT SGPJB Gandeng LAZ Harfa Buat Pelatihan untuk Guru SD

Minta diizinkan dan segala macam. Maka nggak akan selesai permasalahan pemerintah daerah kalau terus mengakomodir hal-hal seperti itu,” terangnya.

Ia membeberkan, tuntutan kompensasi yang diminta pemilik kios pet shop sesuai hutang yang di bank, namun pihaknya dan PT KAI tidak mengetahui secara detail besaran tunggakan hutang di banknya.

“Hutang di bank itu jangan-jangan bukan buat bangunan. Mungkin sebagiannya dipakai konsumtif, dipakai dia modal berusaha.

Lah terus harus menuntut sesuai dengan hutang bank ya agak repot juga kita menghitungnya,” beber Wahyu.

Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu Cimuncang Sukamanah Kota Serang Dijaga

Wahyu menyebutkan, jumlah kios permanen di lahan PT KAI Taman Sari mencapai belasan. “Semuanya ada 17 kios,” ucap dia.

Dari 17 kios itu, kata dia, tinggal satu kios pet shop milik Ismala yang masih menolak dibongkar, namun Ismala sejatinya sudah pindah ke Pasar Kepandean.

“Sudah jalan usahanya. Makanya tadi beliau menyampaikan. Ya syukur Alhamdulillah di Kepandean itu dapat gratis.

Perputarannya juga ada. Cukup untuk makan. Sudah Alhamdulillah,” ungkapnya.

Pemprov akan Kehilangan Rp1,72 Triliun

Namun, kata Wahyu, setelah negosiasi ulang pemilik kios pet shop Ismala akhirnya menerima kiosnya dibongkar, dengan syarat minta kebijakan dua hari untuk mengangkut dan memindahkan barang-barang dagangannya.

“Tadi negosiasi kami di dalam dengan DLH, Kapolsek, temen-temen dari Danramil, polisi, dan PT KAI, bahwa sudah bersepakat dengan ibu Ismala bahwa siap untuk dilakukan pembongkaran.

Artinya menerima, hanya membutuhkan waktu dua hari untuk dibantu pindahan,” ujar Wahyu.

Ia mengaku pihaknya juga telah menawarkan jasa bantuan tenaga kepada Ismala untuk memindahkan barang-barang dagangannya.

Berkas Kasus Anak Bos Gama Dilimpah ke Kejati

“Kami tawarkan tadi, nanti beliau yang akan memindahkan langsung ke Pasar Kepandean, dan dari DLH siap standby untuk alat di sini.

Harapannya dibantu oleh PT KAI untuk keamanannya. Karena barang-barangnya numpuk segunung,” ucap dia.

Menurut dia, melunaknya hati Ismala dan Dody Rustandi berkat sentuhan kolaborasi semua pemangku kepentingan Kota Serang.

“Ini semua berkat doa dari seluruh stakeholder dari kepolisian, TNI-Polri, temen temen sekalian,” tutur dia.

Kejati Geledah Kantor DLH Kota Tangsel

Wahyu menjelaskan, alasan Ismala melunak menerima kiosnya dibongkar, karena menyadari setelah diberikan edukasi secara persuasif.

“Iya timbul kesadaran bahwa apa yang sudah dilakukan oleh PT KAI ini sudah luar biasa bijaknya.

Dan kami juga memberikan pengetahuan atau edukasi bahwa kalau terus bertahan khawatir yang dirugikan sendiri adalah ibu Isma. Dan alhamdulillah sudah sepakat dan sudah deal,” jelas dia.

Ia memastikan bahwa melunaknya hati Ismala dan Dody Rustandi tidak ada komitmen apa pun dengan Pemkot Serang.

Kejati Geledah Kantor DLH Kota Tangsel

“Ini Pak Dodi sudah menerima tanpa tuntutan apapun, tanpa ada deal-dealan apan pun. Semata-mata hanya kesadaran, menerima kebijaksanaan dari PT KAI,” katanya.

Wahyu berharap setelah direlokasi ke Pasar Kepandean, para pedagang bisa tumbuh dan berkembang pesat.

“Mudah-mudahan saya minta doanya kepada masyarakat Kota Serang supaya pedagang yang direlokasi ini bisa tumbuh, terus berkembang dan sukses usahanya,” harap Wahyu.

Dodi Rustandi, suami Ismala dan pemilik kios pet shop mengaku pihaknya legawa karena hanya kios dirinya yang menolak dibongkar.

Kejati Geledah Kantor DLH Kota Tangsel

“Iya istilahnya mah ya kompak semua dibongkar, kita mau gimana lagi. Iya nerima, mau gimana lagi, semua pedagang nerima,” ujar Dodi.

Ia pun sudah sepakat menerima ongkos angkut bongkar sebesar Rp 250.000 per meter yang diberikan oleh PT KAI. “Iya mudah-mudahan segitu,” ucap dia.

Dodi menyebutkan, modal untuk bangun kios permanen di lahan PT KAI mencapai ratusan juta rupiah. “Ya kalau modalnya mah Rp200 juta lebih lah,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, sudah tujuh tahun berjalan berjualan di lahan PT KAI Taman Sari. Kontrak lahan kiosnya di PT KAI berakhir tahun 2025 ini.

Berkas Kasus Anak Bos Gama Dilimpah ke Kejati

“Dari tahun 2018 sudah tujuh tahun berjalan. Berakhirnya dua ribu berapa ya, saya lupa lagi, istri yang tahu itu. Sampai tahun sekarang,” ungkap Dodi.

Dodi menjelaskan, biaya kontrak lahan kiosnya di lahan PT KAI lebih dari lima juta per tahun.

“Kontraknya per tahun, saya kan gabungan semua. Saya kenanya Rp7 jutaan, sewa tanah doang per tahun,” jelas dia.

Manajer Bagian Aset PT KAI Daop 1 Jakarta Mohammad Arif Nurul mengatakan, pihaknya hanya memberikan ongkos bongkar angkut, bukan kompensasi (ganti rugi), karena negara tidak boleh mengganti rugi tanah negara.

Pers Harus Lebih Banyak Libatkan Publik

“Jadi sesuai peraturan, kami hanya sebatas memberikan ongkos bongkar muat 250 ribu per meter. Dari kami secara resmi itu,” ujar Arif, kepada Banten Raya.

Untuk pengembalian uang sewa lahan kios, kata dia, bagi pemilik kios yang sudah membayar lunas dikembalikan secara profesional.

“Nah kalau yang belum dibayar berarti kita putus. Berarti tidak ada pembayaran. Begitu juga yang menolak tapi masih ada kontrak kita putus semua,” jelas dia.

Ditanya soal besaran nilai sewa lahan PT KAI kepada pemilik kios, Arif itu komersial karena satu kesatuan. “Itu bagian komersial ya karena jadi satu,” akunya.

Kasus Sewa Lahan Pertokoan Pasar Lama Dilimpahkan ke Datun

Ia menerangkan, lahan PT KAI bisa dioptimalkan kepada siapa pun termasuk kepada pemerintah daerah dan masyarakat, dengan syarat klausul perjanjian kontrak dengan si penyewa.

“Kalau lahan KAI bisa dioptimalkan. Semuanya. Siapa pun yang bekerja sama.

Pemerintah boleh, masyarakat juga boleh tetapi klausul kontrak itu sebelum misalnya ini dibangun ada klausul bahwa harus dilakukan pengurusan perizinan terlebih dahulu oleh yang bersewa,” terangnya.

Disinggung alasan kenapa baru dilakukan pembongkaran kios permanen sekarang, Arif mengaku pihaknya tidak mengetahui secara detail perihal sewa lahan dengan para pemilik kios di lahan PT KAI Taman Sari.

Pers Harus Lebih Banyak Libatkan Publik

Atas dasar itu, pimpinan PT KAI Daop 1 Jakarta yang baru mendukung program Pemkot Serang.

“Saya nggak ngerti. Dulunya seperti apa. Makanya pemimpin sekarang itulah mendukung program dari pemerintah.

Kalau memang ini tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Durasi kontrak sewa lahan bervariatif. Bisa tiap tahun, bisa per 5 tahun,” katanya. (harir)

Pos terkait