SERANG, BANTEN RAYA – Sebanyak tujuh bangunan tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang berhasil dibongkar. Namun pembongkaran bangunan THM dilakukan pada bagian depan dan dalamnya saja dan tidak dibongkar secara keseluruhan.
Pantauan Banten Raya di lokasi, proses pembongkaran yang dipimpin langsung Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa selain mendapat pengawalan dari TNI-Polri juga mendapat pengawalan ketat dari para pendekar, kiai, organisasi kemasyarakatan (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Proses pembongkaran sendiri berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan karena tidak ada perlawan dari para pemilik bangunan, hanya ada beberapa orang saja yang mencoba menghalangi pada saat petugas membongkar Kuda Laut dan Star Queen namaun mereka bisa diamankan oleh petugas Satpol PP dan anggota kepolisian.
Adapun tujuh THM yang dibongkar yakni Kuda Laut, Parahyangan, Alexa, Trinaga Cafe, Star Queen, New Roger, dan New Star. “Ini berkat kerjasama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Serang dan para tokoh masyarakat,” ujar Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Rabu (1/12).
Pandji berharap, pembongkaran THM tersebut menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha THM yang selama ini membandel dan mengabaikan peringatan dari Pemkab Serang. “Kita bukan tidak menginginkan mereka usaha, silakan lanjutkan lagi usahanya tapi tidak berbentuk THM,” katanya.
Ia mempersilakan pemilik bangunan untuk melakukan usaha restoran, kuliner, maupun yang lainnya dan Pemkab Serang akan mensupport dan akan memfasilitasi agar bisa melakukan aktivitas usaha selain usaha THM. “Kalau para pekerjanya membutuhkan kita, akan kita beri pelatihan, apakah pelatihan bertani atau menjahit,” tuturnya.
Untuk puing-puing bangunan yang masih berserakan, kata Pandji, akan dibersihkan satu minggu ke depan jika tidak dibersihkan oleh para pemilik bangunannya. “Tidak semua dibongkar yang penting tidak bisa difungsikan sebagai THM. Kita bicaranya penegakkan perda bukan pidananya,” paparnya.
Pandji memastikan, Pemkab Serang bertanggungjawab penuh atas pembongkaran tersebut karena selain sudah melalui tahapan yang panjang, juga sudah dikonsultasikan dengan pihak pengadilan agar tindakan pembongkaran yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak mungkin kami melakukan tindakan kalau tidak dilandasi dengan legal hukum yang kuat.
Kalau mereka (pemilik THM-red) tidak puas silakan mengajukan gugatan, pemda siap menghadapi gugatannya, kami bertanggungjawab,” ujarnya.
Ia memastikan tidak ada lagi THM di JLS yang masuk wilayah Kabupaten Serang karena seluruhnya sudah dibongkar. “Kami pastikan tidak ada lagi THM di wilayah kami. Mudah-mudahan mereka sadar bahwa kami tidak main-main, kami melakukan ini untuk menghindari konflik horizontal,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Banten Bersatu (MBB) Eddy Jhon mengaku kecewa karena Pemkab Serang tidak membongkar seluruh konstruksi bangunan THM seperti sesuai kesepakatan bersama yang dibuat pada Selasa (30/11) di masjid Al Haq JLS pada saat MBB menuntut pembongkaran THM.
“Harapan kami Pemkab Serang sesuai dengan kesepakatan yang disepakati bersama yaitu merobohkan seluruh konstruksi bangunan, tapi karena tidak dilakukan maka sebagaian besar masyarakat kecewa. Tapi tetap kita semua element masyarakat menyampaikan terima kasih atas pembongkaran tadi (kemarin-red),” kata Eddy. (tanjung)