THR Tidak Cair H-7, Adukan ke Posko Disnakertrans Pandeglang, Begini Sanksi Bagi Perusahaan

Screenshot 20230330 183219 Canva
(Ilustrasi tunjangan hari raya)

BANTENRAYA.CO.ID – Perusahaan di Kabupaten Pandeglang diingatkan untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya atau THR lebaran Idul Fitri tahun 2023 bagi pekerja sebelum H-7.

Jika ada perusahaan yang tidak menyalurkan THR, masyarakat diminta untuk melaporkannya ke posko Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Pandeglang.

BACA JUGA : Kuota Haji Pandeglang Ditetapkan 1.253 Orang, Cek Nama Calon Jamaah Haji di Sini

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Ati Sutihat mengatakan, posko pengaduan THR disediakan bagi pekerja yang bermasalah terkait THR di tempat mereka bekerja.

“Kita buka posko pengaduan THR bagi para pekerja. Bagi yang tidak menerima THR, sillahkan sampaikan,” kata Ati, Selasa 4 April 2023.

Dijelaskannya, apabila masyarakat tidak menerima THR. Dinasnya tidak akan segan-segan memberikan teguran. “Ketika ada permasalahan tenaga kerja terkait THR tidak diberikan perusahaan segera adukan ke kami,” jelasnya.

BACA JUGA : Fakta-fakta Mahasiswi UIN Banten yang Hampir Jadi Korban Penculikan di Halte Bus Simanying, Pandeglang, dari Dipukul hingga Dipaksa Selfie

Dia mengimbau, pihak perusahaan untuk memperhatikan pekerja agar diberikan THR sebelum hari raya Idul Fitri.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus diberikan secara proporsional,” pesannya. ***

Pos terkait