Puluhan Kader Demokrat Lebak, Datangi PN Rangkasbitung, Ada Apa..
Ketua Fraksi Demokrat, Ucu Suherman mengatakan, lewat Pengadilan Negeri Rangkasbitung pihaknya mengajukan surat permohonan kepada Mahkamah Agung agar menolak PK (peninjauan kembali) yang diajukan kubu Moeldoko.
“Kami mengajukan permohon perlindungan hukum. Karena Demokrat kubu Moeldoko tidak sah. Kami juga minta agar Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk menyampaikan surat kami ke Ketua Mahkamah Agung agar menolak PK kubu Moeldoko,” kata dia kepada Bantenraya.co.id.
Ia membeberkan, secara konstitusi kepengurusan Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono adalah sah. Sedangkan, kepengurusan hasil KLB di Deli Serdang dengan ketua Moeldoko tak sah.
“Secara hukum kepengurusan AHY sah dan yang diakui secara AD-ART dan hukum di Indonesia,” beber Ketua DPC Demokrat ini.
BACA JUGA : Mudik Lebaran 2023, Wika Prediksi Volume Kendaraan di Tol Serang-Panimbang Tembus 35 Ribu
Ucu menjelaskan, keputusan di Deli Serdang merupakan suatu keputusan yang ditolak oleh Majelis Pimpinan Dewan Pengurus Pusat Partai (DPP) Demokrat.
“Kubu Moeldoko yang menyelenggarakan KLB di Deli Serdang tidak sesuai dengan konstitusi, jadi kubu itu tidak sah,” jelas Ucu.