SERANG, BANTEN RAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan Bank Banten sebesar Rp25 miliar dalam waktu tiga bulan. Uang tersebut diperoleh dari tunggakan klaim asuransi dan kredit macet debitur komersil Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Banten.
Berdasarkan data yang diperoleh Banten Raya, pada 7 Oktober 2022 Kejati Banten melalui Bidang Datun menerima pembayaran tunggakan klaim asuransi sebesar Rp9,4 miliar. Uang tersebut kemudian ditransfer ke Bank Banten.
Kemudian pada 13 Oktober 2022, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil memulihkan keuangan Bank Banten sebesar Rp5,1 miliar dari beberapa debitur macet. Uang tersebut juga telah masuk ke rekening Bank Banten.
Selanjutnya pada 11 November 2022, berhasil menagih klaim asuransi sebesar Rp5,1 miliar dan JPN juga berhasil melakukan penagihan dari Kredit macet Debitur komersil KI dan KMK sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, selama proses penagihan dari 2 September 2022 hingga 20 Oktober 2022, JPN telah berhasil melakukan penagihan kredit macet dari beberapa debitur kredit komersil KI dan KMK sebesar Rp952 juta.
Asisten Bidang Datun Kejati Banten Aluwi membenarkan jika telah berhasil memulihkan keuangan Bank Banten hingga November 2022 mencapai Rp25 miliar, dari total tagihan sekitar Rp364 miliar, termasuk bunga dan denda klaim asuransi dan kredit macet debitur komersil Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja Bank Banten.
“Total yang sudah berhasil dipulihkan Jaksa Pengacara Negara, sampai tanggal 11 November 2022 sekitar Rp25.501.257.584,” katanya kepada awak media, Senin (14/11/2022).
Aluwi berharap, dengan adanya pemulihan keuangan Bank Banten tersebut, Kejati Banten mendapat dukungan penuh dari masyarakat, Pemerintah Provinsi Banten, maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota.
“Maru kita bersama-sama mendukung dan memperkuat Bank Banten menjadi tulang punggung perekonomian Banten maupun nasional, serta menjadikan bank kebanggaan untuk masyarakat Banten. Kita berharap ini menjadi keyakinan dan
optimisme kita untuk menjadikan Bank Banten yang sehat dan terpercaya,” harapnya.
Sebelumnya, Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Banten masih melakukan upaya penagihan terhadap perusahaan asuransi lainnya.
“JPN sedang melakukan rekonsiliasi dengan Bank Banten dan pihak asuransi. Semoga dalam waktu dekat akan dibayar kembali. Kami harapkan minggu ini Bank Banten menerima tunggakan kembali, dan dimasukan ke rekening Bank Banten,” katanya.
Leo menegaskan apabila tidak melakukan pembayaran, maka pihaknya akan melakukan perampasan terhadap aset yang telah diagunkan ke Bank Banten. “Apabila tidak membayar, akan menyerahkan aset yang dijadikan jaminan, dan akan dilakukan lelang. Jumlah jaminan sebanyak 65 SHM, dengan total tanggungan, Rp60 miliar,” tegasnya.
Leo berharap jika agunan telah dikakukan penyitaan oleh Kejati Banten, Bank Banten diharuskan bergerak cepat untuk melakukan lelang, guna memulihkan keuangan di Bank milik Pemprov Banten tersebut.
“Jika aset ini dilelang, kami harapkan Bank Banten melakukan upaya cepat melakukan lelang, agar jadi masukan modal dan restrukturisasi Bank Banten,” harapnya. (darjat)