Asep Rahmat Ditetapkan Jadi Plt Sekda Pandeglang Berdasarkan Surat dengan Nomor Berikut

BANTENRAYA.CO.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat resmi ditetapkan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Pandeglang.

Penetapan Asep Rahmat menjadi Plt Sekda Pandeglang berdasarkan surat perintah Plt Bupati Pandeglang Irna Narulita, berdasarkan sesuai nomor 800/980-BKPSDM/2023.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pandeglang, Mohamad Amri membenarkan, Asep Rahmat ditetapkan menjadi Plt berdasarkan pertimbangan pimpinan.

BACA JUGA : Sempat Terkam Warga, Buaya Muara di Kecamatan Sumur Pandeglang Akhirnya Berhasil Ditangkap

Penetapan Plt Sekda dilakukan agar jabatan Sekda tidak mengalami kekosongan, karena Pj Sekda Pandeglang Taufik Hidayat telah purna tugas pada 1 Mei 2023.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan sekda yang pensiun, maka ibu bupati irna menunjuk pak asep rahmat sebagai plt sekda,” kata Amri, Selasa 2 Mei 2023.

Amri menerangkan, jabatan Plt Sekda Pandeglang tersebut berlaku selama tiga bulan dari mulai tanggal 1 Mei 2023 hingga 31 Juli 2023, hingga menunggu keputusan resmi sekda definitif dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

BACA JUGA : Bupati Pandeglang Irna Narulita Ajak Generasi Muda Gelorakan Seni Budaya Ngadu Bedug Antar Kampung

“Masa jabatan plt sekda tiga bulan. Tapi kalau sudah turun nama sekda definitif dari KASN maka jabatan plt sekda berakhir, dan akan ditetapkannya sekda definitif,” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini keputusan penetapan Sekda Pandeglang definitif masih menunggu dari KASN. “Sambil menunggu keputusan KASN, maka ditetapkan plt sekda agar tidak mengalami kekosongan jabatan,” ujarnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button