SERANG, BANTEN RAYA – Khaerudin (24) bersama dua rekan kerjanya Hartoni (25) dan Kosasih (23), buruh pabrik yang tengah nongkrong di Kawasan Industri Modern Cikande, dihajar tujuh pemuda mabuk minuman keras, Minggu (8/5) dini hari. Selain dianiaya, dua unit handphone korban juga dibawa pelaku.
Berdasarkan informasi, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 01.30 WIB itu bermula saat korban Khaerudin bersama dua rekan kerjanya Hartoni dan Kosasih tengah nongkrong sambil makan dan minum di Kawasan Industri Modern Cikande.
Pada saat itu, ketujuh pelaku yakni Feri Yuniar (21), Sunandar (20), Nanang Basuri (21), Sanusi (15), Habibi (21), Aripudin (21) dan Rohmadi (20), warga Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang mendatangi ketiga untuk meminjam korek api.
Namun ternyata itu hanya modus yang dilakukan oleh ketujuh pelaku. Sebab disaat korban mengeluarkan korek, pelaku secara membabi buta langsung menghajar korban menggunakan botol miras yang sudah disiapkan.
Selain botol, pelaku juga membawa senjata tajam berupa golok. Hartoni yang sempat melarikan diri meminta pertolongan berhasil ditangkap, dan korban langsung dibacok yang mengenai kedua lengan, kaki serta bagian pinggang.
Setelah menghajar ketiga korban, pelaku melarikan diri setelah merebut dua unit handphone korban. Sementara korban dilarikan ke RS Tobat di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang karena menderita luka bacokan pada tubuhnya.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan setelah menerima laporan kasus penganiyaan dan pencurian itu, kepolisian langsung bergerak mengejar pelaku.
“Alhamdulillah kurang dari 24 jam, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikande berhasil menangkap 4 dari 7 pelaku di Desa Blokang, Kecamatan Bandung, jam 10 malam,” katanya kepada Banten Raya, Senin (9/5).
Yudha menjelaskan keempat tersangka yang kini ditahan yaitu Feri Yuniar, Sunandar, Nanang Basuri, dan Sanusi yang merupakan warga Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Sedangkan 3 pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran atau DPO yaitu Habibi, Aripudin dan Rohmadi. Kita juga mengamankan barang bukti golok serta 2 unit motor yang dijadikan sarana kejahatan,” jelasnya.
Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan dalam aksi kejahatannya tersangka Feri dan Sunandar berperan sebagai eksekutor, sedangkan lainnya mengawasi sambil mengancam jika ada warga yang mencoba membantu.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui 2 tersangka sebagai eksekutor sedangkan lainnya mengawasi,” katanya.
Mirza menambahkan para pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di kawasan industri, dan kasus itu masih dalam pengembangan.
“Atas perbuatannya, keempatnya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” tambahnya. (darjat)