Trending
Tiga Pemuda Cabuli Gadis di Bawah Umur
Maruli menegaskan, mendengar cerita korban, warga kemudian mencari pelaku, dan berhasil mengamankannya di rumahnya masing-masing. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Serang Kota.
“Ketiganya akan dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tegasnya. (darjat/rahmat)