BANTENRAYA.CO.ID – Tingkat kejahatan di Provinsi Banten sepanjang tahun 2024 mengalami kenaikan 15 persen dari tahun 2023.
Berdasarkan data Polda Banten, tingkat kejahatan di wilayah hukum Polda Banten pada 2024 mencapai 4.155 kejadian, naik dibandingkan tahun 2023 sebanyak 3.603 kejadian.
“Secara keseluruhan tahun 2024, jumlah tindak pidana naik 15 persen dari tahun 2023,” ujar Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto saat ekspose di Aula Serbaguna Polda Banten, Selasa (31 Desember 2024).
Kapolda mengatakan, penanganan kasus oleh Ditreskrimum Polda Banten dan jajaran sepanjang tahun 2024 sebanyak 4.155 tindak pidana.
66,210 Penumpang Keluar Banten di Terminal Pakupatan Kota Serang Saat Libur Nataru
Dari jumlah itu, pihaknya berhasil menyelesaikan 3.509 perkara atau naik 69 persen dibandingkan di tahun 2023 sebanyak 2.081 tindak pidana.
Namun, Suyudi menjelaskan, untuk kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian, curanmor, penipuan, penggelapan,
pengeroyokan, narkoba dan miras, ada 3.202 perkara di tahun 2024 atau turun 16 persen dari tahun 2023 sebanyak 3.793 perkara.
“Curat ada 1.175 perkara, curas 77 perkara, curanmor 84 perkara, penggelapan 345 perkara, penipuan 680 perkara, pengeroyokan 195 perkara, narkoba 519 perkara, menjual atau mengedarkan obat 127 perkara,” jelasnya.
BRI Regional Jakarta 3 dan YBM BRILiaN Regional Office Banten Beri Bantuan Guru Ngaji
Suyudi menerangkan, pada Januari hingga Desember 2024 tahun ini ada sebanyak 94 penemuan mayat, baik korban kejahatan maupun penyebab lain.
“Di Tangerang sebanyak 33 penemuan, Serang Kota 25 penemuan, Lebak 23 penemuan, Pandeglang 6 penemuan, Cilegon 5 penemuan, dan Serang 2 penemuan,” terangnya.
Selain kejahatan biasa, Suyudi mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus dua kasus korupsi yaitu bantuan Program Indonesia Pintar
(PIP) tahun 2021 untuk SDN se-Kota Serang senilai Rp1,3 miliar, dan proyek akses Jalan Pelabuhan Warnasari pada PT PCM tahun 2021 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp7 miliar.
100 Lansia di Kota Serang Diberi Bantuan Sembako Saat Rayakan Hari Ibu
“Tersangka PIP Tb Samsudin dan Tb Iskandar. Tersangka kasus PCM Akmal Firmansyah selaku Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT PCM,” katanya.
Selain pengungkapan perkara, pada tahun 2024 sebanyak 9 anggotanya diberhentikan dengan tidak hormat.
Jumlah polisi yang dipecat ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun lalu yaitu sebanyak 8 personel. “PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ada 9 kasus. Tahun lalu ada 8 personel,” ungkapnya.
Suyudi menjelaskan, terdapat lima anggotanya yang melakukan kejahatan atau tindak pidana umum, dan telah dilakukan tindakan tegas sesuai aturan dan perundang-undangan.
Ombudsman Panggil DKP dan BBWSC3
“Untuk tahun lalu ada 3 kasus yang melakukan tindak pidana umum,” jelasnya.
Menurut Suyudi, selama tahun 2024 lalu laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait pelanggaran anggota kepolisian ada 186 aduan.
Sedangkan pada tahun lalu, ada 188 aduan. Sedangkan pelanggaran disiplin, terdapat 110 kasus atau turun 14 kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pelanggaran kode etik ada 53 kasus atau mengalami penurunan 26 kasus jika dibandingkan pada tahun 2023 lalu,”
Warga Terdampak Banjir Rob Kasemen Terserang Penyakit Gatal-Gatal
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menambahkan, selain PTDH, baru-baru ini sebanyak 40 anggota Polda Banten dikirim ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Iman di Kabupaten Pandeglang karena telah melakukan pelanggaran.
“Melalui kegiatan tersebut, Bapak Kapolda ingin menegaskan bahwa institusi Polri tidak hanya bertugas menegakkan hukum,
tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk membina dan memulihkan anggotanya yang tersandung masalah. Hal yang terpenting adalah adanya niat dan upaya untuk memperbaiki diri,” katanya. (darjat)