BANTENRAYA.CO.ID – Tipu 60 orang pencari kerja direktur dan manager operasional PT Garuda Banten Perkasa, diciduk anggota Satreskrim Polres Serang.
Dari 60 orang pencari kerja itu, petinggi di PT Garuda Banten Perkasa, mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Adapun identitas tersangka yaitu M alias Alex selaku Direktur, dan SK selaku manager operasional PT Garuda Banten Perkasa.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan terungkapnya penipuan para pencari kerja ini, bermula dari laporan 5 orang korban.
Baca juga : Pengakuan Pelaku Pembuang Bayi Bibir Sumbing, Malu Punya Anak Dari Anak Kandung
“Laporan kita terima ada lima korban. Lima korban ini yang memiliki kwitansi hanya empat orang (bukti pemberian uang) dari tersangka SK (manager operasional-red),” katanya saat ekpose di Mapolres Serang, Jumat 28 April 2023.
Yudha menjelaskan kelima korban yang melapor ke Mapolres Serang, menyerahkan uang kepada tersangka mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta.
“Para korban diminta untuk memberikan uang. Uang kurang lebih bervariasi kurang lebih ada yang 2 juta sampai dengan 4 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yudha mengungkapkan uang yang diperoleh para korban ini selanjutnya disetorkan kepada M alias Alex selaku Direktur.
Baca juga : Terkuak! Bayi Bibir Sumbing yang Dibuang di Serang Ternyata Hasil Hubungan Terlarang Ayah dan Anak Kandung
“Diperoleh keterangan bahwa SK menyetorkan uang yang diterima kepada tersangka kedua inisial M alias Alex. Si M ini ternyata Direktur Garuda Banten Perkasa.
Yudha menambahkan dari pemeriksaan tersangka SK, ada sekitar 60 korban yang menyerahkan uang kepadanya.
“Bahwa PT Garuda Banten perkasa ada sekitar 60 orang yang mendaftar dan menyerahkan uang,” tambahnya.
Yudha menerangkan para korban diiming-imingi bekerja di PT Indo Global. Namun tak ada satupun korban yang bekerja disana meski telah menyerahkan uang.
Baca juga : Dibuang Orangtua, Komnas PA Bakal Bantu Operasi Bayi Bibir Sumbing
“60 orang yang mendaftar itu tidak bekerja. Di PT Indo Global setelah dicek tidak ada kerjasama antara PT Garuda dan PT Indo Global,” terangnya.
Yudha menegaskan untuk menyakinkan para korbannya, pelaku mengiklankan lowongan pekerjaan di media sosial.
“Untuk menyakini pencari kerja, korban diberi ID card perusahaan dan kartu nama. Ini sudah berjalan sejak 2021,” tegasnya.
Selain ID Card untuk korban, Yudha menerangkan tersangka SK menggunakan gelar pendidikan palsu. Padahal manager operasional itu hanya lulusan SD.
“SE boleh nyetak sendiri, lulusan sekolah dasar,” terangnya.
Baca juga : Pembuang Bayi Bibir Sumbing di Kabupaten Serang Ditangkap, Malu Hasil Hubungan Gelap?
Atas perbuatannya itu, Yudha mengatakan keduanya akan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan.
“Kurang lebih Rp 60 juta (Hasil pungutan para pencari kerja). Untuk keduanya kita jerat dengan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu tersangka M alias Alex membatah jika dirinya memaksa dan mematok para korban untuk memberikan sejumlah uang.
“Uangnya masih ada. Uang untuk biaya operasional,” katanya. ***