Total Kasus Perundungan di Indonesia Januari – September 2023, Sudah Ada 2 Korban Jiwa

kasus perundungan
Total kasus perundungan di Indonesia sudah ada 2 korban jiwa. (Foto: pexels.com/Mikhail Nilov)

BANTENRAYA.CO.ID – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis data kasus perundungan di sekolah seluruh Tanah Air.

Dan data kasus perundungan yang dirilis tersebut bisa dibilang cukup banyak juga.

Hasil data menunjukkan bahwa maraknya kasus perundungan tidak hanya terjadi pada September 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 5 Tujuan Kuliah untuk Motivasi Kamu Lebih Siap Kuliah, Disertai Tips Bertahan Sampai Wisuda

Dilansir bantenraya.co.id dari berbagai sumber, data yang dirilis FSGI adalah catatan kasus dari Januari – September 2023.

Total kasus yang tercatat mencapai 23 kasus.

Selain itu, dari 23 kasus tersebut, dua siswa meninggal dunia.

BACA JUGA: 6 Tips Meningkatkan Ketertarikan Baca Buku, Urgensi Hobi Membaca Bagi Muslim Remaja

Kasus Perundungan antar Siswa

“Dari 23 kasus perundungan tersebut, telah memakan dua korban jiwa,” kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti, Selasa (3/10/2023).

Satu siswa SDN di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat meninggal setelah mendapatkan kekerasan fisik dari teman sebaya.

Sementara itu, 1 santri MTs di Blitar, Jawa Timur tewas seusai mengalami kekerasan dari teman sebaya.

BACA JUGA: Kebiasaan Ini Ternyata Mampu Memicu Panjang Umur Jika Rutin Dilakukan

Retno menambahkan bahwa kedua kasus tersebut semuanya terjadi di lingkungan sekolah.

Retno juga menyebutkan bahwa jenjang SMP paling banyak terjadi perundungan, baik yang dilakukan peserta didik ke teman sebaya maupun oleh pendidik.

Berdasarkan jenjangnya, diketahui 50% kasus terjadi di jenjang SMP, 23% terjadi di jenjang SD, 13,5% terjadi di jenjang SMA, dan 13,5% terjadi di jenjang SMK.

“Ada juga santri yang dibakar oleh teman sebaya sehingga mengalami luka bakar serius,” kata Retno.

BACA JUGA: 4 Kelebihan Kuliah Kelas Karyawan, Disertai Alasan Mengapa Kamu Harus Kerja Dulu Sebelum Kuliah

Kasus Perundungan oleh Pendidik

Retno juga menjelaskan dari 23 kasus, tercatat ada pendisiplinan dengan kekerasan oleh pendidik atau guru.

Terkait pelanggaran tata tertib sekolah, terdapat kasus perundungan berupa memotong rambut 14 siswi karena tidak memakai ciput hingga pitak di depan.

Kasus tersebut terjadi di SMPN 1 Sukodadi, Lamongan.

BACA JUGA: 8 Siswa SMP di Bekasi Jadi Korban Perundungan oleh Kakak Kelas Mereka, Tamparan Sendal Bermotif Penataran

Selain itu, ada juga kasus guru memotong rambut siswa hanya disisakan rambut samping.

Kejadian tersebut terjadi pada siswa SMPN 1 Sianjur Mula Mula di Samosir, Sumatera Utara.

Retno menjelaskan bahwa aksi perundungan akan berdampak pada mental korban.

“Hal tersebut berdampak pada anak korban yang merasa dipermalukan dan mengalami kekerasan psikis,” ujar Retno.***

Pos terkait