Trending

Uang Hibah Dipotong untuk Bangun Sekretariat FSPP

SERANG, BANTEN RAYA – Bantuan dana hibah tahun 2018 yang diterima pengurus pondok pesantren (ponpes) dipotong Rp1,5 juta, tak lama setelah dana tersebut cair. Potongan Rp1,5 juta itu untuk infak pembangunan Sekretariat Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) di Kecamatan Kadu Hejo, Kabupaten Pandeglang.

Hal itu diungkapkan Ketua FSPP Kabupaten Pandeglang Asep Abdullah Mutho saat menjadi saksi dalam sidang kasus pemotongan dana hibah ponpes tahun 2018 dan 2020 yang menyebabkan kerugian negara Rp70 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Senin (13/12/2021).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menghadirkan saksi Ketua FSPP Kabupaten Pandeglang Asep Abdullah Mutho, serta saksi ahli kerugian keuangan negara Herno F Mawakimbang.

Sidang tersebut dihadiri kelima terdakwa yaitu mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Banten Irvan Santoso, ketua tim evaluasi penyaluran hibah ponpes Toton Suriawinata, honorer di Biro Kesra Banten Agus Gunawan, dari pihak swasta Epieh Saepudin, dan Tb Asep Subhi penerima hibah.

Dalam keterangannya, Ketua FSPP Kabupaten Pandeglang Asep Abdullah Mutho mengakui jika ada potongan uang infak dari seluruh penerima hibah. Hal itu sudah tertuang dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FSPP Provinsi Banten.

“Dari 2016 sudah ditentukan, Rp100 ribu. Itu ada di AD/ART kami, dan para kiai setuju,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan JPU, kuasa hukum, dan kelima terdakwa, Senin (13/12).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button