Ulama Banten Tolak PIK 2

Ulama Banten Tolak PIK 2

BANTENRAYA.CO.ID – Sejumlah tokoh agama (ulama) dan masyarakat di Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi di depan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (23 Desember 2024).

Masyarakat dan tokoh agama mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Banten agar menolak proyek Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 yang dinilai akan menyengsarakan masyarakat.

Sejumlah massa aksi yang merupakan perwakilan petani, nelayan, dan masyarakat serta aktivis berorasi di atas mobil komando menyampaikan argumentasi penolakan terhadap PIK 2.

Bacaan Lainnya

Setelah berorasi secara bergantian di depan KP3B, sejumlah perwakilan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama Banten diterima untuk beraudiensi dengan Penjabat Gubernur Banten A Damenta di ruang transit Pendopo Gubernur Banten.

Lepas dari Asing Setelah 80 Tahun, Pertamina Hulu Rokan Sumbang 24 Persen Produksi Minyak Nasional

Hadir pula Muhsinin selaku perwakilan DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar.

Dalam audiensi tersebut, Ahmad Fahruroji selaku perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama Banten,

meminta agar A Damenta selaku Pj Gubernur Banten dan pemimpin di wilayah Provinsi Banten segera menyatakan sikap menolak keberadaan PIK 2, karena dinilai banyak merugikan masyarakat.

Menurut mereka, gubernur harus bisa tegas dan mendukung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat karena sudah ada banyak kejadian preman

Siswi dari Larangan Harumkan Banten di Jepang

yang menindas masyarakat atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 yang saat ini sedang dikembangkan ke wilayah Tangerang bahkan hingga Kabupaten Serang.

Setelah melakukan audiensi, A Damenta dan Muhsinin ditemani dengan puluhan massa aksi bersama-sama berjalan kaki menuju mobil komando yang berada di depan KP3B.

Sesampai di sana, keduanya kemudian naik ke atas mobil komando dan berorasi secara bergantian di depan masa yang melakukan aksi demonstrasi menolak PIK 2 tersebut.

Dalam operasinya, Muhsinin menyatakan secara pribadi dia menolak keras proyek PIK 2.

Istri ASN Diminta Ikuti Perkembangan Zaman

Dia juga menolak keberadaan pabrik minuman keras (miras) yang ada di Kabupaten Cikande, Kabupaten Serang. “Baik PIK 2 maupun pabrik miras di Cikande saya pribadi menolak keras!” katanya.

Muhsinin mengatakan, jikapun nanti terhadap sikap pribadinya itu Fraksi Partai Golkar akan memecatnya sebagai anggota DPRD Provinsi Banten,

maka dia siap menerimanya dan tetap teguh pada pendiriannya menolak proyek PIK 2 dan juga pabrik miras di Cikande.

“Apabila pernyataan saya ini disalahkan oleh fraksi saya, saya siap untuk di-PAW,” kata Muhsinin tegas.

Permudah Akses Data ke Masyarakat, Pemkot Serang MoU Terapkan Sikondang

Muhsinin mengatakan, apa yang dia lakukan adalah bagian dari upaya membela rakyat, karena dia sendiri adalah wakil rakyat. Bahkan, dia menilai hal ini sebagai jihad di jalan Allah SWT.

Sementara itu, Pj Gubernur A Damenta dalam orasinya menyatakan, saat ini dia sedang mempelajari secara cepat apa yang menjadi masalah pada proyek PIK 2.

Dia berjanji akan menyampaikan aspirasi dari masyarakat dan ulama Banten ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi yaitu di pemerintah pusat.

“Kami akan bawa aspirasi ini ke musyawarah yang lebih tinggi lagi dengan pihak terkait,” katanya.

Shopee 12.12 Birthday Sale: Brand Lokal dan UMKM Catatkan Peningkatan Penjualan Hingga 7 Kali Lipat!

A Damenta bahkan mengaku sudah mengagendakan untuk bertemu dan berdiskusi tentang proyek PIK ini dengan sejumlah lembaga di pusat.

Dia juga mengapresiasi aksi demonstrasi yang dilakukan massa yang dilakukan secara tertib dan tidak anarkis.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Fahruroji selaku perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama Banten, menyampaikan 5 pernyataan sikap DPD FPI Provinsi Banten dalam kaitan aksi tersebut.

Pertama, mendukung penuh serua MUI Pusat dalam Taujihat Mukernas 4 MUI tahun 2024 yang meminta kepada pemerintah untuk mencabut status

Rokok Cofee Original Stik Tak Bayar Cukai

hukum proyek strategis nasional PIK 2 karena banyak mendatangkan kemudaratan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kedua, meminta pemerintah untuk bersikap tegas dan mencabut seluruh perizinan kegiatan pembangunan PIK 2 karena tidak sesuai dengan RTRW dan bertindak arogan dengan melakukan berbagai ancaman dan intimidasi kepada rakyat,

hanya melindungi dan menyejahterakan oligarki yang justru bertentangan dengan konstitusi yang mengamanatkan untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat

Ketiga, mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk melepaskan diri dari PSN PIK 2 yang merupakan dosa turunan rezim Jokowi yang hanya

Bawang Kasemen Tak Dijual Keluar Daerah

berpihak pada kepentingan segelintir kaum korporat serta bertentangan dengan kepentingan rakyat umum, tidak sesuai dengan tujuan pembangunan nasional

Keempat, mengecam keras upaya adu domba rakyat serta pengerahan sekelompok orang preman untuk mengintimidasi rakyat.

Kelima, mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk menyelenggarakan pembangunan nasional yang inklusif dan berpihak pada semua rakyat

umum serta memberikan keadilan bagi rakyat yang terdampak pembangunan tersebut.

bank bjb Raih Dua Penghargaan di Ajang Investing on Climate Awards 2024

“Keenam, menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia terkhusus warga Banten untuk menjaga tanah tumpah darahnya serta terus mengawasi dan

melawan kedzaliman dalam betuk perampasan tanah rakyat dengan semena-mena dengan alasan apa pun termasuk dengan alasan proyek strategis nasional,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat PIK 2 Rahmat Khozinudin mengatakan, ada banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan PIK 2.

Salah satunya adalah dalam pengurukan dimana kendaraan pengangkut tanah banyak melanggar aturan Peraturan Bupati Tangerang.

Tes Kompetensi P3K Hari Kedua Dibagi Tiga Sesi

Pihaknya juga menyoroti perizinan yang ditempuh oleh pengembang PIK 2. Dia menyebut setidaknya ada 9 izin yang seharusnya sudah beres baru kemudian dilakukan pembangunan PIK 2.

Beberapa satu izin itu adalah izin prinsip, izin lingkungan, izin lalu lintas, dan izin analisi dampak lingkungan.

“Izin-izin itu semuanya harus beres sebelum permulaan pembangunan,” kata Rahmat Khozinudin.

Karena itu, Rahmat Khozinudin meminta agar dilakukan peninjauan kembali terhadap izin-izin PIK 2 tersebut. (tohir)

Pos terkait