BANTENARYA.CO.ID – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) memastikan mahasiswanya yakni Alwi Husen Maolana bakal di drop out (DO) ketika telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Alwi Husen Maolana bisa dikeluarkan dari Untirta jika memang telah terbukti sebagai pelaku penyebaran video tak senonoh terhadap seorang mahasiswi di Pandeglang.
Kepastian soal masa depan Alwi Husen Maolana tersebut disampaikan Wakil Rektor I Untirta Bidang Akademik Agus Sjafari.
Menurutnya, dalam aturan yang berlaku di Untirta ada pelanggaran akademik dan pidana. Untuk pelanggaran akademik ada beberapa jenis hukuman yaitu ringan, sedang dan berat.
Sedangkan untuk pelanggaran pidana, maka akan mendapatkan hukuman berat berupa dikeluarkannya mahasiswa yang melakukan pelanggaran pidana tersebut.
Adapun hukum pidana yang bisa mengakibatkan mahasiswa Untirta dikeluarkan antara lain kasus penyalahgunaan narkotika dan pemerkosaan.
BACA JUGA: Niat Puasa Arafah, Lengkap Latin dan Terjemahan, Disertai Keutamaannya
Terkait dengan kasus yang diduga dilakukan oleh Alwi Husen Maolana, Agus mengatakan akan menunggu status hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Tentunya Untirta akan melakukan tindakan tegas, jika oknum mahasiswa ini sudah dinyatakan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana,” katanya.
Agus juga menyampaikan bahwa Untirta telah menerjunkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta untuk mendampingi penyintas.
BACA JUGA: 25 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, Desain Menarik dan Gratis!
PKKS Untirta Sudah Lakukan Penelusuran
Pada bagian lain, Ketua PPKS Untirta Uut Lutfi mengatakan, Satgas PPKS Untirta sudah menerima aduan dari penyintas kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum mahasiswa Untirta.
Dari laporan tersebut, lanjut Uut, Tim Satgas langsung memberikan layanan psikologis oleh psikolog dari Anggota Satgas PPKS Untirta.
Ia mengaku, Satgas PPKS Untirta telah melakukan bedah kasus dan menyampaikan rekomendasi kepada Rektor Untirta.
Hal itu untuk memberikan sanksi administrasi berat terhadap oknum mahasiswa Untirta yang berinisial AHM tersebut.
“Saat ini Satgas PPKS Untirta melakukan pendampingan terhadap korban yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang,” ungkapnya.
Uut juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Untirta untuk bersama-sama bersinergi dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
BACA JUGA: Krakatau Steel Serahkan Hewan Kurban Senilai Rp2,42 M, Ini Jumlah Hewan dan Lokasi Distribusinya
“Satgas PPKS Untirta dengan tegas menyatakan tidak ada toleransi untuk terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan Kampus Untirta,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran Bantenraya.co.id di Kampus Untirta, pelaku oknum mahasiswa Untirta merupakan mahasiswa D3 Akuntansi Untirta yang sedang dalam proses cuti sejak 2020.
Namun Alwi Husen Maolana kembali masuk ke Teknik Untirta pada tahun 2021 melalui jalur mandiri. ***