Waduh! Akhir November Tahun Ini 2,3 Juta Honorer Bakal Dipecat

Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. (Menpan.go.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 2,3 juta pegawai honorer di seluruh Indonesia, bakal dipecat pada akhir November 2023 mendatang.

Pemecatan 2,3 pegawai honorer itu terungkap saat rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan DPR RI.

Pertemuan itu, dalam upaya mencari solusi alternatif penanganan 2,3 juta tenaga honorer yang tepat dan adil.

Bacaan Lainnya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan dirinya bersama Komisi II DPR RI telah membahas tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga honorer.

Baca juga : Kabar Baik Nasib Honorer Bisa Jadi P3K, Bakal Diperjuangkan 25 Walikota dalam Rakorwil Apeksi di Cilegon

“Tadi kami rapat dengan DPR, terima kasih atas masukan dan saran dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, yang InsyaAllah akan semakin mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN yang kini sedang digodok,” katanya dikutip dari laman menpan.go.id, Rabu 12 April 2023.

Anas menjelaskan, dirinya mendapatkan masukan dari DPR, agar pemecatan honorer tidak dilakukan secara serentak.

“Berdasarkan masukan dari DPR dan stakeholders, penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan prinsip menghindari PHK massal,” jelasnya.

Anas menyebut pencegahan PHK massal untuk menghindari pembengkakan anggaran, dan tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga honorer.

Baca juga : Lebaran 2023 Honorer Sedih Tak Dapat THR, ASN Malah Triple Cair: THR, Gaji 13 dan TPP

Pemerintah Cari Win-win Solution Soal Honorer

“Pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” tandasnya.

Anas mengungkapkan pihaknya telah melakukan pendataan tenaga honorer sejak 2022, dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi.

“Sehingga total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, DPR RI meminta Kementerian PANRB untuk menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer, sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. ***

Pos terkait