Wafat Saat di Makkah, Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Ditransfer ke Rekening Jemaah Haji

Badal Haji
Ilustrasi ibadah Haji: Hukum badal haji orang dengan gangguan jiwa alias gila. (Pixabay/Konevi)

BANTENRAYA.CO.ID – Kementerian Agama atau Kemenag menyiapkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat.

Tidak hanya asuransi jiwa. Disiapkan juga asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.

Asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan akan disalurkan langsung kepada jemaah haji ke rekening masing-masing.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Kerajaan Arab Saudi Perbolehkan Jemaah Haji Indonesia Istirahat di Kota Madinah

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid mengatakan, Kemenag telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya pelindungan jemaah.

“Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” tegas Subhan di Jeddah, dikutip Bantenraya.co.id, Minggu 18 Juni 2023.

Saat proses pencairan dana asuransi, katanya, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

BACA JUGA : Jelang Puncak Haji, Jemaah Diminta Menjaga Kesehatan, Simak Tips Menjaga Kesehatan

“Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023,” ujarnya.

Dijelaskannya, Kemenag mencatat ada 77 orang jemaah haji Indonesia yang wafat. Mereka wafat di Madinah, Makkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.

“Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” tegasnya.

BACA JUGA : Alhamdulillah, Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Simak Ketentuannya

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H :

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi.

BACA JUGA : Jemaah Haji Diimbau Hindari Waktu Panas dan Padat saat Umrah Wajib

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per Embarkasi.

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. ***

Pos terkait