Trending

Alhamdulillah, Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Simak Ketentuannya

BANTENRAYA.CO.ID – Jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

Asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diberikan kepada jemaah haji saat pelaksanaan ibadah haji.

Bagi jemaah haji bisa mendapat asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Simak di sini.

BACA JUGA : Jemaah Haji Diimbau Hindari Waktu Panas dan Padat saat Umrah Wajib

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

Jika setelah masuk asrama wafat, katanya, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan.

“Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover.

BACA JUGA : Jelang Pelaksanaan Puncak Haji, Bus Shalawat Berhenti Sementara

“Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah,” terang Saiful Mujab, dikutip Bantenraya.co.id dari kemenag.go.id, Rabu 14 Juni 2023.

Simak, berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji :

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.

BACA JUGA : 40 Orang Jemaah Haji Meninggal Dunia di Tanah Suci, Cek Nama Jemaah di Sini

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button