CILEGON, DISKOMINFO – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada keluarga Sudiyono, Ketua RT di Kompleks Bumi Panggung Rawi Indah, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang pada Rabu, 10 Juli 2024 malam.
Santunan kematian tersebut merupakan program kerjasama Pemkot Cilegon dengan BPJS Ketenagakerjaan, dimana seluruh ketua RT/RW se-Kota Cilegon dimasukkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan, dirinya turut berduka cita atas wafatnya Sudiyono, Ketua RT di Kompleks Bumi Panggung Rawi Indah.
Helldy mendoakan, almarhum husnul khotimah.
“Berkat terobosan program kerja kami, yakni para RT dan RW menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka ini ada santunan bagi mereka yang ditinggalkan sebesar Rp42 juta,” kata Helldy, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon.
Menurut Helldy, semua program yang digulirkankannya berhasil direalisasikan dengan baik. Salah satunya memasukkan para RT dan RW menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
“Sudah saya buktikan program ini sangat bermanfaat,” ujarnya.
Ia berharap, semua program di masa kepemimpinannya dapat bermanfaat bagi masyarakat luas, apalagi dirinya terus mendorong agar masyarakat Cilegon hidup lebih sejahtera.
“Insya Allah, kalau Allah ridho, saya membuat program untuk kesejahteraan masyarakat. Dan masyarakat Cilegon yang merasakan, bukan orang daerah lain,” tuturnya.
Sementara itu, Mitra BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Cilegon, Noldi Andrian, mengatakan, pihaknya memfasilitasi ahli waris yang meninggal dunia guna mendapatkan hak-haknya.
“Terima kasih kepada masyarakat Cilegon juga Pak Wali Kota Helldy Agustian. Dimana peran beliau untuk mendorong agar RT dan RW memiliki BPJS Ketenagakerjaan sekarang sudah terbukti,”ucapnya.
Ia berharap, masyarakat yang belum mendaftar untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan bisa segera mendaftar mengingat hal itu sangat penting untuk menjaga kesehatan dan lainnya.
“Kami punya kewajiban untuk mengingatkan masyarakat bertapa pentingnya memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Dan hal ini sudah dibuktikan sendiri dan Pak Wali menyerahkan sendiri santunan kepada ahli waris,” ungkapnya.
Diketahui, program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat besar manfaatnya, terutama jika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau kematian.
Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan gratis sesuai indikasi medis dari rumah sakit sampai sembuh, dan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar Rp70 juta.
Selain itu, bagi peserta yang meninggal dunia karena sebab lain selain kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
Kemudian, dua anak dari pekerja yang meninggal dunia itu juga akan diberikan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi senilai Rp174 juta. (ADV)