Warga Gugat Mafia Tanah ke Pengadilan

1 mafia tanah
MAFIA TANAH: Korban dan kuasa hukumnya saat menunjukan AJB dan SHM lahan yang diduga bermasalah, Rabu (3/7/2024).

SERANG, BANTEN RAYA- Moch Adhi Abdinegara, warga Griya Permata Asri, Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang diduga menjadi korban mafia tanah atas jual beli tanah di Lingkungan Kabul, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 600 juta lebih.

Korban Moch Adhi Abdinegara mengatakan, dugaan kasus mafia tanah itu bermula pada tahun 2023 lalu. Dirinya saat itu bertemu dengan teman SMP, Maulana Nurhadi. Pada pertemuan itu, dirinya minta dicarikan tanah untuk investasi jangka panjang.

“Beberapa hari kemudian setelah pertemuan dengan Nurhadi, saya ditelepon. Saya dikasih tahu kalau ada tanah yang dijual di daerah Kabul, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Luasnya 230 meter persegi,” kata Adhi kepada Banten Raya, Rabu (3/7/2024).

Adhi menjelaskan, dia bersama istrinya kemudian melakukan survei ke lokasi yang ditawarkan Nurhadi. Di lokasi itu dirinya bertemu dengan Nurhadi dan Arjaya selaku Ketua RW setempat.

“Untuk memastikan tanah itu tidak bermasalah, saya menanyakan kepada Pak Arjaya kalau tanah ini tidak bermasalah, tidak sengketa. Saya tanya lagi suratnya, dan katanya ada,” jelasnya.

Menurut Adhi, setelah bermusyawarah dengan istrinya, dia sepakat untuk membelinya, dan bertemu dengan Mubaidilah, orang yang disebut sebagai pemilik tanah dan terjadi tawar menawar. Dari harga Rp120 juta yang ditawarkan, Mubaidilah setuju untuk menjualnya dengan harga Rp 100 juta. “Pembayaran tidak langsung lunas, tapi saya DP dulu (uang muka),” ujarnya.

Adhi menambahkan, setelah terjadi jual beli dalam bentuk AJB, lahan seluas 230 meter itu kemudian dibangun bangunan permanen untuk dijadikan tempat jual beli mobil.

“Sebelum pembangunan itu, saya rapat dengan Pak Arjaya di rumahnya. Rapat itu disaksikan oleh Samuti (staf kelurahan). Dalam rapat itu, saya lagi-lagi tanyakan tanah itu bermasalah enggak, mereka jawab tidak bermasalah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adhi menerangkan, dirinya kemudian melakukan pengukuran lahan dengan disaksikan oleh Arjaya, Samuti, Mubaidilah dan tokoh masyarakat. Setelah diukur luas tanah tersebut sesuai dengan AJB. “Luasnya sesuai dengan AJB,” terangnya.

Namun, Adhi menegaskan, persoalan itu muncul ketika dirinya hendak mengurus sertipikat hak milik (SHM) ke BPN Kota Serang. Dimana, AJB tidak sesuai dengan lokasi yang dibelinya.

“Saya dijelasin sama Irfan (pihak BPN Kota Serang) kalau tanah itu ternyata sudah SHM atas nama orang lain, dan tanah yang saya beli itu lokasinya sekitar 3 kilometer, adanya di Pakel (Lingkungan Pakel),” tegasnya.

Adhi mengungkapkan, akibat dugaan mafia tanah ini, dirinya telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Sebab, lahan itu telah dibangun untuk bangunan ruko jual beli mobil.

“Kerugian saya Rp600 juta lebih. Saya saat ini sudah melayangkan gugatan terhadap mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Rencananya, besok perkaranya mulai disidangkan,” ungkapnya.

Pos terkait