Warga Gugat Pj Gubernur Banten

Bantenraya.co.id– Enam warga pemilik lahan di area Situ Ranca Gede melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Serang,

atas polemik status kepemilikan lahan Situ Ranca Gede di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Warga tersebut menggugat sejumlah pihak, yaitu Pj Gubernur Banten Al Muktabar, BPKAD Provinsi Banten, Bupati Serang,

Kepala BPKP Provinsi Banten, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, dan turut tergugat Camat Bandung, Kepala Desa Babakan, PT Modern Industrial Estate, serta PT Charoen Pokphand Indonesia.

Penutup Jalan di Ciwaru Raya Kota Serang Amblas

Kuasa hukum penggugat, Mohamad Yusup mengatakan, dirinya mendapat kuasa enam warga yang merupakan mantan pemilik lahan yang diklaim berada di area Situ Ranca Gede.

Keenam warga tersebut yakni Rohman, Citrak, Marsani, Sunarja, Saidun dan Sarmanah.

“Saya mendapat kuasa dari enam warga mantan pemilik lahan di Desa Babakan (yang disebut berada di area Situ

Ranca Gede),” katanya usai persidangan perdana dengan agenda pemeriksaan surat kuasa, Rabu (26 Juni 2024).

Instruksi Wali Kota Helldy Berhasil, Kasus DBD di Kota Cilegon Turun

Yusup mengungkapkan, ada sejumlah pihak yang menjadi tergugat dan turut tergugat dalam perkara ini.

Di antaranya, Pj Gubernur Banten dan PT Modern Industrial Estate, serta beberapa pihak lainnya. “Total ada sembilan para pihak tergugat,” ungkapnya.

Yusup menjelaskan, warga atas nama Rohman, Citrak, Marsani, Sunarja, Saidun dan Sarmanah merupakan mantan

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button