Warga Gugat Pj Gubernur Banten

Warga Gugat Pj Gubernur Banten
PEMERIKSAAN: Persidangan pemeriksaan surat kuasa atas persidangan gugatan Situ Ranca Gede di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (26 Juni 2024).

Bantenraya.co.id– Enam warga pemilik lahan di area Situ Ranca Gede melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Serang,

atas polemik status kepemilikan lahan Situ Ranca Gede di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Warga tersebut menggugat sejumlah pihak, yaitu Pj Gubernur Banten Al Muktabar, BPKAD Provinsi Banten, Bupati Serang,

Bacaan Lainnya

Kepala BPKP Provinsi Banten, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, dan turut tergugat Camat Bandung, Kepala Desa Babakan, PT Modern Industrial Estate, serta PT Charoen Pokphand Indonesia.

Penutup Jalan di Ciwaru Raya Kota Serang Amblas

Kuasa hukum penggugat, Mohamad Yusup mengatakan, dirinya mendapat kuasa enam warga yang merupakan mantan pemilik lahan yang diklaim berada di area Situ Ranca Gede.

Keenam warga tersebut yakni Rohman, Citrak, Marsani, Sunarja, Saidun dan Sarmanah.

“Saya mendapat kuasa dari enam warga mantan pemilik lahan di Desa Babakan (yang disebut berada di area Situ

Ranca Gede),” katanya usai persidangan perdana dengan agenda pemeriksaan surat kuasa, Rabu (26 Juni 2024).

Instruksi Wali Kota Helldy Berhasil, Kasus DBD di Kota Cilegon Turun

Yusup mengungkapkan, ada sejumlah pihak yang menjadi tergugat dan turut tergugat dalam perkara ini.

Di antaranya, Pj Gubernur Banten dan PT Modern Industrial Estate, serta beberapa pihak lainnya. “Total ada sembilan para pihak tergugat,” ungkapnya.

Yusup menjelaskan, warga atas nama Rohman, Citrak, Marsani, Sunarja, Saidun dan Sarmanah merupakan mantan

pemilik lahan yang terletak di Blok 003, Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Jalan Berlubang Ditambal Bongkahan Puing Bangunan

Lahan yang disebut-sebut sebagai aset negara itu, diklaim oleh warga merupakan area persawahan dan bidang tanah yang dulunya dimiliki oleh masyarakat sekitar.

“Dengan luas dan nomor kohir berbeda-beda dan dicatatkan sebagai tanah adat yang dahulu secara administrasi tercatat pada pencatatan Kecamatan Pamarayan,

namun sejak terjadi pemecahan daerah (pemekaran) pada tahun 2004 tercatat secara administrasi menjadi Kecamatan Bandung,” jelasnya.

Yusup menambahkan, lahan Situ Ranca Gede itu sejak tahun 1951 tercatat atas nama perorangan.

Jalan Irigasi Bedeng Lingkungan Kenari Kasemen Kota Serang Rusak

Kemudian, lahan tersebut dilakukan transaksi jual beli kepada PT Modern Industrial Estate yang dulunya bernama PT Modern Persada Kreasi. ”

Sekitar kurun waktu tahun 2012-2015 (transaksi jual belinya),” tambahnya.

Yusuf menerangkan, di tahun itu juga lahan yang disebut milik negara itu dikuasai langsung oleh pemiliknya

masing-masing untuk aktivitas pertanian, dan memastikan jika lahan itu bukan situ atau danau.

Sampah Kasur Rusak Dibuang di Jalan Banten Lama-Pontang Kasemen Kota Serang

“Sehingga tidak benar apabila bidang tanah yang berada pada Blok 003 Desa Babakan tersebut dianggap

sebagai situ, danau, waduk, atau tempat yang dikhususkan seperti situ,” terangnya.

Yusup mengungkapkan, adanya klaim dari Pemprov Banten atas klaim lahan tersebut telah menganggu pikiran dan batin para klaimnya.

Sebab, adanya klaim tersebut maka kliennya dianggap telah melanggar hukum karena menjual lahan atau tanah milik negara.

Lubang Dalam di Jalan Akses Puspemkot Serang Membahayakan

“Adanya klaim kepemilikan tersebut teramat mengganggu pikiran dan batin para penggugat (karena dianggap menjual tanah negara),” ungkapnya.

Yusup menegaskan, gugatan warga ini terdorong atas munculnya kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan negara Situ Ranca Gede.

Dimana pihaknya ingin meluruskan fakta yang sebenarnya terjadi.

“Kasus ini (Situ Ranca Gede) bergulir ke ranah pidana (korupsi), membuat klien kami merasa terpanggil untuk meluruskan peristiwa itu dan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Seba Baduy Kecil 2024

Menurut Yusup, dalam gugatannya itu warga menuntut agar klaim atas kepemilikan dan catatan aset negara

untuk tidak dilanjutkan, serta memberikan ganti rugi immaterial sebesar Rp600 juta.

“Serta meluruskan berita-berita yang membuat kegaduhan yang tersebar di masyarakat, maka sepatutnya para

tergugat meminta maaf kepada para penggugat dan masyarakat eks pemilik bidang tanah Blok 003 Desa

Pentingnya Saluran Irigasi di Kota Serang

Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, melalui media massa lokal maupun nasional, baik cetak dan online,” ujarnya.

Diketahui, sidang tersebut dihadiri tim kuasa hukum Pj Gubernur Banten, Pemkab Serang, Desa Babakan dan PT Modern Cikande.

Sidang selanjutnya ditunda dua pekan dengan agenda masih pemeriksaan administrasi, penggugat, tergugat dan turut tergugat. (darjat)

Pos terkait