Warga Miskin Asal Cilegon yang Meninggal Dunia, Keluarganya Akan Terima Santunan Rp 2 Juta

WhatsApp Image 2023 08 27 at 15.14.39
Kepala Dinsos Cilegon, Damanhuri. (Gillang / Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon pada tahun 2023 ini akan memberikan bagi warga miskin yang meninggal dunia.

Namun, tidak semua warga yang meninggal dunia akan mendapatkan santunnan.

Hanya warga miskin atau yang terdatfar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang akan menerima bantuan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Sosial atau Dinsos Kota Cilegon Damanhuri mengatakan, warga miskin di Kota Cilegon akan diberikan santunan oleh Pemkot Cilegon.

BACA JUGA:Pensiunan Gelar Aksi Menginap di Halaman Kantor PPKS

Namun, tidak semua warga yang meninggal dunia akan menerima bantuan.

“Hanya warga yang masuk dalam DTKS saja,” kata Damanhuri, Minggu, 26 Agustus 2023.

Dikatakan Damanhuri, program santunan kematian bagi warga miskin tersebut sudah terlaksana sejak 2022 lalu.

Pada 2023 ini, belum ada yang mengajukan.

BACA JUGA:Pengendara Sepeda Motor Berjatuhan di PCI Kota Cilegon

Program tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkot Cilegon dibawah kepemimpinan Walikota Cilegon Helldy Agustian kepada warga miskin.

“Harapan kami dari kelurahan dan kecamatan turut menyosialisasikan program ini. Agar warga kurang mampu saat meninggal dunia, keluarganya bisa mengajukan santunan kematian ke kami,” kata Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon ini.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos Kota Cilegon Intinin mengatakan, santunan kematian yang diberikan per orang Rp 2 juta.

Program tersebut sudah berjalan sejak 2022 lalu.

BACA JUGA:SMP Negeri 2 Cilegon Resmi Sandang Predikat ASEAN Eco Schools, Menteri KLHK Ucapkan Selamat

“Tahun kemarin itu ada sekitar 80 warga kurang mampu yang terima santunan ini,” kata Intini.

Ia menjelaskan, pengajuan snatunan kematian dilakukan oleh kerabat yang meninggal dunia.

Bisa anaknya, kakak, adik, istri, atau suami dari yang meninggal dunia.

“Jadi masyarakat datang ke Dinsos ke pelayanan, nanti diterima dengan membawa berkas. KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Pendudul), Akta Kematian. Nanti setelah datang ke sini (Dinsos Cilegon), dilihat diverifikasi oleh tim kami, ada ga terdaftar di DTKS, kalau ada nanti bisa dicairkan,” tuturnnya.

BACA JUGA:Nuba Koffie, Produsen Kopi Robusta Asli Banten yang Wajib Dicoba Bagi Penggemar Kopi

Kata Intini, pengajuan ke Dinsos Cilegon  maksimal 40 hari setelah kematian.

Jadi, jika meninggal dunianya sudah berbulan-bulan atau bertahun-tahun tidak bisa dicairkan.

“Kalau harapan kami, seminggu atau sebelum seminggu setelah kematian, pihak keluarga mengurus saja ke kita, agar bisa cepat cair santunan kematiannya,” harapnya.

Intini menjelaskan, setelah persyaratan lengkap, dalam beberapa hari atau tidak sampai sepekan bisa langsung cair.

BACA JUGA:Reggo Project Brand Distro asal Cilegon, Yuk Diburu Kemeja dan Kaos Model Kekinian

“Pencairan langsung ke rekening masing-masing, tidak tunai melalui kita,” jelasnya.***

Pos terkait