Trending

Warga Pontang Pasok Ratusan TKI Ilegal ke Arab Saudi

Yudha menambahkan dari 7 orang perempuan yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga, 4 orang masih berusia di bawah umur.

“Data lahir di KTP telah diubah. Salah satu korban di KTP lahir tahun 1999, padahal kelahiran tahun 2005. Ada 4 korban masih di bawah umur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yudha mengungkapkan untuk modus pemberangkatan TKI ilegal yaitu berpura-pura melakukan wisata ke Arab Saudi. Padahal tujuannya yaitu untuk bekerja di sana.

“Mereka menggunakan modus wisata. Sudah berjalan sejak 2015 hingga saat ini,” ungkapnya.

Yudha menegaskan, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 2, 4 dan pasal 10 6 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Tersangka juga akan dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak nomer 23 tahun 2002 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu korban NW mengaku para pelaku dijanjikan akan bekerja di Arab Saudi, dan diiming-imingi gaji besar sekitar Rp 7 juta per bulannya.

“Katanya mau digaji 7 juta per bulan. Sebelum berangkat saya dikasih uang saku Rp3 juta. Jadi pembantu rumah tangga,” katanya.

NW mengungkapkan dirinya tidak mencurigai jika akan diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur ilegal. Sebab selama di penampungan diperlakukan dengan baik.

“Nggak curiga, kita diperlakukan dengan baik dan dikasih makan. Nggak (adanya kekerasan),” ungkapnya.

Di tempat yang sama, NN mengaku untuk setiap TKI yang diberangkatkan, dirinya akan mendapatkan upah sekitar Rp3 sampai Rp4 juta. Sejauh ini dirinya telah memberangkatkan sekitar 100 orang TKI.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button