BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 560 warha di Desa Subabakti, Kecamatan Tarogongkidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditagih debt collector.
Padahal ratusan warga Desa Subabakti tersebut tidak pernah merasa meminjam uang kepada pihak manapun, namun tiba-tiba mereka ada yang menagih.
Pihak desa menduga ada pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan data milik warga dengan cara mencuri untuk meminjam uang.
BACA JUGA: Bank Keliling Sebabkan Banyak Kasus Perceraian, Pemkab Serang Diminta Turun Tangan
“Satu desa ditagih debt collector karena data mereka dipakai oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman,” tulis akuntwitter @TMIHARINI dikutip Bantenraya.co.id, Rabu 26 Juli 2023.
Akun itu menyebutkan, jumlah warga ya f ditagih debt collector sebanyak 560 orang dan seluruhnya warga Desa Subabakti, Kecamatan Tarogongkidul.
“Kepala Desa, Wawan Gunawan menduga ad aseorang oknum ketua kelompok PNM Mekar di Desa Sukabakti yang mencuri data pribadi milik warga berupa kartu tanda penduduk (KTP),” katanya.
BACA JUGA: Puluhan Warga Pamarayan Kabupaten Serang Terlilit Utang Bank Keliling
Selanjutnya, data yang dicuri digunakan untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan data warga tersebut.
“Salah satu Warga, Ima yang mencari tahu siapa yang meminjam uang tersebut mengatakan,” tulisnya lagi.
“Kayaknya itu ketua kelompok mekaar, bukan petugasnya. gw pernah hampir kerja di sana, jadi kalo mau pinjem tu kudu punya kelompok. isinya ya buibu gt, ditunjuklah ketua, sub ketua,” kata @Goshwa_.
“Nenekku yang sekarat, ibarat kata besok mati aja bisa ngutang pake nama nenekku. Kok bisa ya dilolosin sama petugas mekar? Padahal pas pengajuan, nenekku lg di RS,” kata @_marisambat.***