Waspadai Open BO, Indekos di Cibeber Kota Cilegon Dirazia

WhatsApp Image 2023 07 19 at 14.28.06
Camat Cibeber Sofan Maksudi Kota Cilegon saat melakukan pembinaan kepada penghuni kos yang tidak melengkapi dokumen kependudukan, Selasa, 18 Juli 2023. (Gillang / Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kecamatan Cibeber Kota Cilegon mewaspadi praktik prostitusi online atau yang dikenal dengan istilah Open BO.

Open BO merupakan suatu istilah Open Booking Order atau penawaran diri seorang perempuan yang menawarkan prostitusi online melalui beberapa media sosial.

Pemerintah Kecamatan Cibeber melakukan operasi tertib administrasi kependudukan atau yustisi pada Selasa, 18 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Operasi tersebut menyasar rumah kos atau indekos di Kelurahan Kalitimbang dan Karang Asem.

BACA JUGA:Alhamdulillah…. Dindikbud Cilegon Lengkapi Kursi dan Meja SD Negeri Pecinan Kota Cilegon 

Pantauan Bantenraya.co.id ada sekitar 17 orang dibawa ke Kantor Kecamatan Cibeber usai razia tersebut.

Mereka digiring ke Kantor Camat Cibeber untuk dilakukan pembinaan.

Dari 17 orang tersebut, ada satu pasangan muda-muda di dalam satu kamar dan tak bisa menunjukkan bukti pernikahan.

Camat Cibeber Sofan Maksudi mengatakan, kegiatan operasi dilakukan gabungan bersama Dinas Pol PP Cilegon, unsur TNI dan Polri di Kecamatan Cibeber.

BACA JUGA:Alhamdulillah… Dindikbud Cilegon Ternyata Sudah Anggarkan Perbaikan SD Negeri Bojong Baru Tahun Ini

“Kita menyisir di 2 kelurahan, pengawasan kepada rumah kontrakan. Di 2 kelurahan ini, menemukan ada pasangan boleh dikatakan tidak resmi, nikah dibawah tangan tapi tidak resmi. Selain itu, ada 8 yang tak punya dokumen kependudukan di Karang Asem dan 9 di Kalitimbang,” kata Sofan.

Mantan Kabid Penegakkan Perda pada Dinas Pol PP Cilegon ini mengatakan, ada pasangan yang nikah dibawah tangan dipanggil orang tuanya agar melakukan pernikahan resmi.

Penghuni indekos yang tidak memunyai data kependudukan dilakukan pembinaan dan diarahkan untuk mengurus dokumen kependudukan.

“Semua 17 yang kita bawa ke Kantor Camat. Yang pasangan mengaku  nikah dibawah tangan 1 pasang saja, yang lain hanya dokumen kependudukannya yang tidak ada,” ujarnya.

BACA JUGA:Arena Skateboard dan Panjat Tebing Segera Dibangun Pemkot Cilegon, Berharap Lahirkan Atlet Profesional

Kepala Seksi Pengawasan pada Dinas Pol PP Cilegon Cecep Sukarya mengatakan, para penghuni indekos yang tidak membawa dokumen kependudukan yang lengkap diarahkan untuk memenuhi kelengkapan dokumen kependudukan.

“Kalau memang warga luar kota, juga kita arahkan untuk mengurus KTP non permanen ke kelurahan masing-masing,” ujarnya.

Cecep mengatakan, adanya pasangan muda-mudi yang mengaku nikah dibawah tangan dan tidak bisa menunjukkan dokumen pernikahan yang sah, dilakukan pembinaan agar melakukan pernikahan sesuai aturan negara.

“Ini bagian penertiban Perda nomo 5 tahun 2001 tentang Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya,” katanya.

BACA JUGA:Berkah Fried Chicken Cilegon, Ayamnya Kriuk dan Sambalnya Nendang

Cecep menambahkan, operasi tertib kependudukan yang dilakukan menyisir indekos dilakukan juga sebagai bentuk pencegahan aktivitas prostitusi online atau yang dikenal dengan istilah Open BO.

Bulan lalu, pihaknya juga melakukan kegiatan serupa di wilayah Kecamatan Cilegon.

“Ada arah mencegah prostitusi online (Open BO). Jadi salah satunya shock therapy buat pelaku prostitusi online,” ujarnya.***

Pos terkait