Bantenraya.co.id- Terdakwa perantara kasus jual beli cula badak satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK)
atas nama Yogi Purwadi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, Selasa (16 Juli 2024).
Tuntutan terhadap Yogi sendiri berdasarkan penilaian jaksa bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan,
memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau
Perusahaan Tambang Biang Kerok Banjir Puloampel
barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di
Indonesia ke tempat lain dalam atau di luar Indonesia.
Yogi terbukti melanggar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Yogi Purwadi selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada
Wakil Ketua DPRD Cilegon Hasbi Sidik Sampaikan Pentingnya Pendidikan
dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU Kejari Pandeglang Vera Farianti Havilala saat
membacakan amar tuntutan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Selain dituntut kurungan penjara, Yogi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Setengah Abad, Imi Suhaemi Jualan Mainan Terbuat Dari Limbah Sandal
“Pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” papar Jaksa.
Jaksa menerangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Yogi. Dalam kasus ini, tindakan Yogi dinilai
merugikan negara, khususnya balai TNUK dengan nilai mencapai Rp 26,9 juta. Terdakwa juga dinyatakan telah merusak ekosistem di TNUK.
“Yang memberatkan berikutnya ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan satwa liar,” terangnya.
Petani Terpaksa Memanen Padi Dini Akibat Rusak
Sementara itu, hal-hal yang meringankan ialah, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan
serta mengakui perbuatannya. “Satu, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Dua, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya,” ujarnya.
Usai pembacaan tuntutan, sidang selanjutnya digelar pekan depan. (aldi)