BANTENRAYA.CO.ID – Tim Advokasi Masyarakat Pendukung (Tampung) Demokrasi melaporkan calon Bupati Serang Rt Rachmatu Zakiyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang.
Zakiyah dilaporkan atas dugaan melakukan politik uang pada saat acara di Kecamatan Waringinkurung.
“Kita dapat informasi dari masyarakat yang mendapatkan video yang di dalam video itu Zakiyah bagi-bagi amplop,” kata Koordinator Tampung
Demokrasi Ferry Renaldi yang mendampingi salah satu warga untuk melaporkan calon Bupati Serang nomor urut 2, Senin (30 september 2024).
Potret Rumah Mewah di Taktakan Kota Serang Dijadikan Pabrik Pil Ekstasi
Ia menjelaskan, kegiatan bagi-bagi amplop yang dilakukan Zakiyah tersebut terjadi di Kecamatan Waringinkurung namun terkait waktu pastinya Ferry mengaku belum mengetahui.
“Masyarakat dapat videonya hari Sabtu (28 september 2024). Jadi bagi-bagi amplop kepada anak-anak, dugaan kami itu anak yatim,” katanya.
Adapun pelaporan ke Bawaslu dilakukan, lanjut Ferry karena secara aturan calon kepala daerah tidak boleh bagi-bagi uang.
“Saya meyakini amplop itu isinya uang. Kita laporkan, kalau bagi-bagi uang dibolehkan, berarti paslon lain juga boleh dong. Kita minta ketegasan kepada Bawaslu,” paparnya.
Ia meminta kepada Bawaslu untuk lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan calon terlebih yang berpotensi melakukan pelanggaran.
“Kalau memang bag-bagi uang itu dugaan tindak pidana pilkada segera ditegakkan karena ini ada potensi pidananya juga. Panggil paslon tersebut, mintai keterangan betul apa tidak,” katanya.
Pelapor dugaan politik uang Muhamad Riki Setiawan mengaku mendapatkan video Zakiyah sedang bagi-bagi amplop dari media sosial (medsos).
“Kalau untuk acaranya apa kita tidak tahu karena kita dapat dari medsos. Kegiatannya di Kecamatan Waringin. Ini sangat disayangkan karena di aturan tidak boleh bagi-bagi uang,” ujarnya.
Motif Pembunuhan Aqila Akibat Pinjol
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, dan juga saksi.
“Kita punya waktu 3+2 hari untuk melakukan tindak lanjut sejak diregister,” katanya.
Sementara itu, sejumlah kepala desa di Kabupaten Serang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten oleh Komunitas Pengacara Perduli Banten.
Presidium Komunitas Pengacara Perduli Banten Saepudin mengatakan, kepala desa yang dilaporkan yakni Kepala Desa Mancak Hilman,
Sesepuh PAN Banten Dukung Andika Hazrumy di Pilkada 2024
Kepala Desa Ciwarna Rahmat Hidayat, Kepala Desa Angsana Ahmad Nuriman, Kepala Desa Talaga Embay Solihin, dan Kepala Desa Waringin Ahmad Fatoni.
Selanjutnya Kepala Desa Sigedong Bayu Saputra, Kepala Desa Batukuda Sapri, Kepala Desa Bale Kencana Hairusalam, Kepala Desa Cikedung Herman, dan Kepala Desa Labuan yang juga Ketua Apdesi Kecamatan Mancak Iwan.
“Rekaman dan video sejumlah kepala desa ini viral di media sosial dan sudah kami jadikan barang bukti,” kata Saepudin kepada wartawan.
Ia berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Bawaslu tidak boleh loyo, lembaga ini harus kuat sebagai benteng pertahanan penegakan hukum demokrasi di Banten,” ujarnya. (tanjung/fikri)