SERANG, BANTEN RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Polres Jajaran tengah melaksanakan Operasi Zebra Maung 2022. Dalam 10 hari operasi, polisi telah menindak sebanyak 11.860 pengendara, dimana sebanyak 650 pengendara di antaranya ditilang.
“Jumlah teguran sampai dengan hari ke-10 pada tahun 2022 sebanyak 11.210 teguran jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 7.643 atau teguran mengalami peningkatan 3.567 teguran,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi kepada Banten Raya, Kamis (13/10).
Menurut Kamarul, untuk penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ada sebanyak 95 tilang, dengan jumlah teguran sebanyak 808 teguran. Di 2021, dalam operasi yang sama ada 871 teguran
“Tahun ini untuk ada penurunan, sekitar 7 persen atau sekitar 67 teguran,” ujarnya.
Kamarul menambahkan, untuk angka kecelakaan lalu lintas, hingga saat ini ada lima kasus kecelakaan, dan tidak ada korban jiwa selama Operasi Zebra Maung.
“Saat ini hanya 5 kasus, meninggal 5, luka berat kosong dan luka ringan kosong. Kalau tahun lalu, ada 15 kasus dengan jumlah korban meninggal 10, luka berat 2, dan luka ringan 10,” tambahnya.
Kamarul menjelaskan jika selama kegiatan Operasi Zebra Maung tidak ada kendala, dan berjalan dengan baik.
“Secara umum pelaksanaan Operasi Zebra Maung hingga hari ke-10 telah dilaksanakan dengan baik, tanpa ada hambatan yang berarti. Kegiatan masing-masing Satgas telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai sasaran operasi,” jelasnya.
Ia mengungkap masih tingginya pelanggaran lalu lintas dan kepolisian akan meningkatkan sosialisasi ke masyarakat agar lebih menaati aturan lalu lintas berkendara.
“Perlu adanya peningkatan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk disiplin dalam berkendara sesuai rambu-rambu, untuk mencegah kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Sementara itu, Kauropsnal Satlantas Polresta Serang Kota Iptu Ade Komarudin mengatakan, meski selama ini penindakan melalui sistem ETLE, pada Operasi Patuh Maung 2022, juga melakukan penindakan secara manual.
“Kita akan melakukan razia stasioner di tempat, selama operasi berlangsung,” katanya.
Ade menjelaskan, penindakan tilang manual tetap dilakukan guna menindak para pelanggar lalu lintas. Jika dibiarkan, justru akan berdampak negatif, terutama bagi keselamatan.
“Bukan berarti mengabaikan pelanggaran yang kasat mata kalau kita tidak tilang di depan polisi kita juga salah,” jelasnya. (darjat)