11.319 Warga Dinonaktifkan dari Peserta BPJS Kesehatan PBI

11.319 Warga Dinonaktifkan dari Peserta BPJS Kesehatan PBI
M Ibra Gholibi Kepala Dinsos Kota Serang

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 11.319 warga Kota Serang dinonaktifkan dari peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jumlah tersebut berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang M Ibra Gholibi mengatakan, penonaktifan peserta BPJS Kesehatan PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) nomor 3 tahun 2026.

Penonaktifan 11.319 peserta BPJS Kesehatan PBI Jaminan Kesehatan itu karena masuk kategori desil 6-10 dan belum masuk data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).

BACA JUGA : Walikota Targetkan 2.100 Rutilahu Terbangun

Akibat dinonaktifkan, 11.319 warga Kota Serang tidak bisa berobat dengan dicover menggunakan BPJS Kesehatan PBI JKN.

“Mereka dinonaktifkan karena masuk kategori desil 6-10. Kemudian mereka belum masuk di DTSEN,” ujar Ibra, kepada Banten Raya, Selasa (10 Februari 26).

Kendati telah dinonaktifkan, kata dia, 11.319 warga Kota Serang itu bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI JK pusat, dengan catatan mereka harus terdaftar di DTSEN.

Kemudian jika memang mereka urgent sakit atau berobat ke puskesmas, surat keterangan dokternya bisa digunakan untuk keterangan ke Dinsos untuk mereaktifasi ulang peserta BPJS Kesehatan PBI JK pusat.

BACA JUGA : Kolaborasi Strategis bank bjb dan Kemendesa PDT Percepat Pemberdayaan Ekonomi Desa

“Surat keterangan dokternya diserahkan kepada operator Dinsos, melalui aplikasi siks Ng lalu kita ajukan ke pusat nanti pusat yang mengACC. Prosesnya tetap di kita nanti dari pusat yang mengACC boleh atau tidaknya,” jelas dia.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Edy Irianto mengatakan, penonaktifan peserta BPJS Kesehatan PBI dilakukan berdasarkan SK Mensos nomor 3 tahun 2026 tentang pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.

Kata dia, Dinsos Kota Serang tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kepada mitra kami, Dinsos, seharusnya sebelum tiba-tiba tidak aktif, harus disampaikan sosialisasi terlebih dahulu,” ujar Edy, dihubungi via telepon seluler, Selasa (10 Februari 2026).

BACA JUGA : HUT ke 4, RBC Kolaborasi dengan HIPPI Perkuat UMKM

Menurut Edy, tidak menutup kemungkinan adanya warga yang masih tergolong tidak mampu, namun dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akibat proses pemutakhiran data.

“Dan itu betul-betul masih orang tidak mampu tapi kehapus, kan mungkin juga,” katanya.

Menurut dia, minimnya sosialisasi menyebabkan masyarakat kebingungan, karena banyak warga baru mengetahui status PBI mereka tidak aktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.

“Dengan melihat kondisi ini, karena memang ada beberapa konstituen masyarakat Kota Serang yang sakit dan dibawa ke rumah sakit, tanpa sosialisasi tiba-tiba PBI-nya sudah tidak aktif. Warga jadi bingung kan.

BACA JUGA : Jimbaran ala Bali di Pesona Krakatau Hotel, Nikmati Kudapan di Atas Pasir Pantai

Akhirnya kita fasilitasi menggunakan Jamkesda. Kalau Jamkesda, jaminan kesehatan daerah Kota Serang itu bisa tertangani,” jelas Edy.

Ia menerangkan, Komisi II DPRD Kota Serang yang membidangi pengawasan Dinsos sebagai mitra kerja menerima banyak keluhan masyarakat terkait persoalan tersebut.

Keluhan umumnya disampaikan oleh warga yang mendapati BPJS Kesehatan PBI mereka tidak aktif saat berobat di rumah sakit maupun puskesmas.

“Ini nanti kami akan melakukan pengawasan ke Dinsos untuk menyampaikan keresahan ini.

BACA JUGA : Kolaborasi bank bjb dan LPK Dorong Perencanaan Pensiun Sejak Dini

Saya sudah reses, ketika ada warga berobat ke rumah sakit lalu mengadu ke saya, wah, ini kok PBI saya enggak aktif, gimana ini? Itu langsung saya tindak lanjuti, akhirnya bisa ter-cover juga oleh Jamkesda. Itu kami anggap sebagai aspirasi,” ujarnya. (harir)

Pos terkait