12.708 Napi Dapat Remisi, 245 Langsung Bebas

12.708 Napi Dapat Remisi, 245 Langsung Bebas
REMISI : Warga binaan menerima remisi HUT RI di Rutan Serang, kemarin.

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 245 narapidana dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten Ali Syahbana mengatakan pada HUT RI ke-80 ini, sebanyak 12.708 napi mendapatkan remisi.

Jumlah itu terdiri dari 6.025 orang remisi umum dan 6.683 orang remisi dasawarsa.

Bacaan Lainnya

“Remisi merupakan bentuk apresiasi negara bagi mereka yang berusaha memperbaiki diri, menaati aturan, dan aktif dalam kegiatan pembinaan,” katanya kepada awak media, Ahad (17 Agustus 2025).

Perkuat Sinergi, bank bjb dan MNC Finance Dorong Pertumbuhan Kredit Kendaraan Bermotor

Menurut Ali Syahbana, pemberian remisi dilakukan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.

Dari ribuan napi yang mendapatkan remisi, sebanyak 245 orang diantaranya langsung bebas.

“Yang bebas langsung dari remisi umum adalah 220 orang tahanan, sedangkan yang dasawarsa ada 25 orang,” ujarnya.

Ali berharap dengan adanya pemberian remisi ini, warga binaan harus memperbaiki diri saat kembali kemasyarakat, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Seleksi Bibit FLS3N, SD Kedaleman IV Gelar Event Mencari Bakat

“Penekanan kami adalah agar warga binaan yang bebas bisa diterima keluarga dan masyarakat, serta memberikan manfaat untuk dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” harapnya.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahan Chika Panji Ardiansyah mengatakan, di Rutan Serang ada 119 warga binaan mendapatkan Remisi Umum HUT RI, sedangkan 146 orang memperoleh Remisi Dasawarsa.

“Dari ratusan warga binaan yang menerima remisi tersebut, tercatat 8 orang langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya telah habis setelah mendapat pengurangan hukuman,” katanya.

Panji menjelaskan jika jumlah potongan masa pidana yang di dapatkan masing-masing narapidana berbeda-beda, ada yang 1 bulan hingga 4 bulan pengurangan masa pidana.

MAN 1 Serang Biasakan Siswa Kelola Sampah Hingga Berbuah Prestasi

“Kategori narapidana yang mendapatkan remisi yaitu yang memenuhi syarat administratif dan mengikuti kegiatan pembinaan yang ada dirutan,” jelasnya.

Salah satu narapidana, Yogi mengaku bersyukur dapat menghirup udara bebas pada momen HUT RI ke-80. Dirinya dapat pulang lebih cepat, dari hukuman yang seharusnya dijalani.

“Saya sangat senang, ternyata bisa pulang lebih cepat, saya baru dikasih tahu oleh petugas kemarin, katanya besok saya bisa langsung bebas karena dapat remisi,” katanya.

Yogi berjanji untuk mengubah hidupnya menjadi lebih baik lagi, dan berusaha semaksimal mungkin untuk melanjutkan hidupnya.

Seleksi Bibit FLS3N, SD Kedaleman IV Gelar Event Mencari Bakat

“Harapan saya ke depannya, saya bisa mendapatkan pekerjaan yang tetap dan bisa untuk menghidupi keluarga dirumah, saya juga gamau lagi di tahan, kasian keluarga dirumah,” tandasnya. (darjat)

Pos terkait