13 Dokumen yang Harus Dipersiapkan Setelah Lolos Seleksi PPPK Teknis Kementerian PANRB 2022

ppk
13 Dokumen yang Harus Dipersiapkan Setelah Lolos Seleksi PPPK Teknis Kementerian PANRB 2022 (instagram/@kemenpanrb)

BANTENRAYA.CO.ID – Berikut ini 13 dokumen yang harus dipersiapkan setelah lolos seleksi PPPK Teknis Kementerian PANRB 2022.

Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian PANRB tahun anggaran 2022 telah diumumkan.

Peserta dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian PANRB tahun 2022 diharapkan untuk mempersiapkan beberapa berkas dokumen yang diperlukan.

Bacaan Lainnya

Pelamar dengan dokumen yang sudah siap wajib melakukan registrasi ulang dengan mengupload dokumen yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Tips Cara Mudah Menghapus Email di Iphone

Bagi peserta yang tidak lolos dan sudah melakukan sanggahan pada hasil akhir pengadaan PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB akan menerima pengumuman pasca sanggah pada tanggal 11-13 Mei 2023.

Dilansir bantenraya.co.id dari laman menpan.go.id peserta yang lolos wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut adalah 13 dokumen yang harus dipersiapkan oleh peserta yang lolos dalam PPPK Kementerian PANRB 2022.

1. KTP elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dukcapil.

Baca juga: 7 Tips Membeli Mobil Bekas, Jangan Lupa Tawar Harga!

2. Ijasah asli atau ijasah lulusan luar negeri yang sudah melalui penyetaraan DIKTI yang digunakan saat melakukan pendaftaran PPPK.

3. Transkrip nilai asli

4. Surat pernyataan 5 poin sesuai dengan peraturan BKN no. 14 tahun 2018 yang sudah diberikan tanda tangan dengan materai 10.000 (format terlampir).

5. SKCK yang masih berlaku.

Baca juga: 7 Tips Atasi Bibir Pecah-pecah, Ucapkan Selamat Tinggal Rasa Perih

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter dari rumah sakit pemerintah yang disahkan paling lambat bulan Mei 2023.

7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah paling lambat disahkan pada bulan Mei 2023.

8. Kartu NPWP

9. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS

Baca juga: 9 Tips Mengatasi Payudara Kendur Setelah Melahirkan

10. Surat lamaran yang diketik dengan komputer sesuai dengan format yang sudah ditetapkan dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam dan materai 10.000.

11. Pas foto ukuran 3×4 berlatar belakang merah.

12. Pas foto ukuran 2×3 berlatar belakang merah

13. Daftar riwayat hidup yang telah diunduh pada laman website SSCASN digabung dalam 1 file dan sudah ditandatangani oleh peserta bermaterai 10.000.

Baca juga: Awas Bahaya Kutek! 7 Tips Jaga Kesehatan Kuku

Pos terkait