BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 13 orang janda diamankan aggota Satpol PP Kabupaten Serang dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Para Janda yang berprofesi sebagai PSK itu terjaring razia di kontrakan walet di perbatasan Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, tepatnya di seberang terminal Seruni.
Para janda yang terjaring operasi pekat tersebut digaruk dan diangkut ke kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Serang untuk dilakukan pendataan.
BACA JUGA: Anggota Satpol PP Kabupaten Serang Temukan Wanita Penghibur Terima Pasien Saat Bulan Ramadhan
Selain terdapat 13 janda yang terjaring operasi pekat, terdapat lima PSK lain yang berstatus sudah menikah dan belum menikah.
Para PSK tersebut mayoritas dari luar Kabupaten Serang dan hanya satu orang yang berasal dari Kabupaten Serang yakni dari Kecamatan Mancak.
“Semalam kita melakukan operasi di Kramatwatu. Hasilnya kita dapatkan 18 wanita penghibur malam,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat, Selasa 4 April 2023.
BACA JUGA: Cegah Aksi Tawuran Pelajar, Satpol PP Razia Siswa Sedang Nongkrong
Ia menjelaskan, operasi dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2021 Kabupaten Serang Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
“Kita panggil orangtunya dan selanjutnya kita serahkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan,” katanya.
Kemudian, dalam operasi pekat itu anggota Satpol PP juga menemukan 10 botol minuman keras (miras) dari dalam kontrakan tempat para wanita tersebut menerima tamu laki-laki.
BACA JUGA: Penampakan Situs Pangindelan Abang di Kabupaten Serang
Adapun jenis miras yang diamankan terdiri dari enam botol miras jenis anggur merah, tiga botol miras jenis angker bir, dan satu botol miras jensi Guines.***