14 Pembunuh Badak Ditetapkan Tersangka

Bantenraya.co.id– Ditrektorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus perburuan Badak cula satu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK),

Kabupaten Pandeglang. Kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka penadah dan pembeli cula Badak.

Ke 14 pelaku terbagi dalam dua kelompok pemburu, yaitu kelompok Sunendi alias SN, dan kelompok Suhar alias SA.

Dari kelompok Sunendi di antaranya berinisial AT, SR, LL, SD (DPO), ND (DPO), IC (DPO), HR (DPO), SH (DPO), dan KP (DPO). Kemudian dari kelompok Suhar berinisial IS, RA (DPO) dan WA (DPO).

Jalan Berlubang di Jalan Raya Pandeglang-Kota Serang Dihalangi Bangku

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, empat belas tersangka perburuan Badak cula satu itu

merupakan tindaklanjut dari aduan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Polda Banten, pada 29 Mei 2023, dan laporan kepolisian.

“Polda Banten menerima surat laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 176, serta laporan polisi nomor 128.

Berdasarkan hal tersebut dilakukan koordinasi dan terbentuk Tim Satgas TNUK dengan jumlah personel gabungan 116 orang, dari Polda Banten dan KLHK,” katanya.

Air Minum Ci Legon Jadi Kebanggaan Warga Kota Cilegon

Abdul Karim menerangkan, setelah terbentuknya Tim Satgas TNUK, kepolisian berhasil mengungkap pelaku

perburuan Badak cula satu di Kawasan TNUK, dan mengamankan 6 tersangka dan 2 DPO dengan barang bukti

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button