15 Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Titik Fokus Polda Metro Jaya dalam Operasi Zebra 2023

1 13 2
15 Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Titik Fokus Polda Metro Jaya dalam Operasi Zebra 2023 (Twitter/@TMC Polda Metro)

BANTENRAYA.CO.ID – Operasi Zebra Jaya akan du=imulai pada Senin, 18 September hingga 1 Okitober 2023.

Operasi Zebra Jaya tersebut digelar oleh Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya selama dua pekan.

Dikutip Bantenraya.co.id melalui laman Twitter @TMC Polda Metro Jaya pada 17 September 2023, operasi Zebra Jaya ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan juga kelancaran lalu lintas.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Tinggal Klik! 15 Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1094, Desain Meriah dan Kekinian Pas jadi Profil Foto

“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada Tanggal 18 September – 1 Oktober 2023. Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2023,” tulis akun @TMCPoldaMetro.

Dalam unggahan foto di akun yang sama, setidaknya ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023 ini, antara lain:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.

BACA JUGA:WOW! 5 Kode Voucher Shopee Hari Ini Senin 18 September 2023, Siap Belanja Sepuasnya

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

BACA JUGA:Buruan Klaim! Kode Voucher Shopee Hari Ini Senin, 18 September 2023, Diskon Ekstra hingga Ratusan Ribu!

11. Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
15. Penertiban parkir liar.

BACA JUGA:Link Nonton Drakor Arthdal Chronicles Season 2 Episode 4 Sub Indo, Bukan di Bilibili, Dramaqu dan LK21

Demikianlah informasinya smoga bermanfaat.***

Pos terkait