15 Pelanggaran Lalu Lintas Operasi Zebra Jaya 2023, Berlangsung 18 September Hingga 1 Oktober 2023

Inilah 15 pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2023
Operasi Zebra Jaya mulai dari 18 September hingga 1 Oktober 2023. (PMJ News)

BANTENRAYA.CO.ID – Simak informasi 15 pelangaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2023.

Polda Metro Jaya, melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), menggelar Operasi Zebra Jaya selama dua pekan, mulai dari 18 September hingga 1 Oktober 2023.

Operasi Zebra Jaya 2023 ini bertujuan utama untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kejuaraan Basket Antar Klub Cilegon Pondasi Dasar untuk Tingkatkan Prestasi Basket

Melansir informasi dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, keputusan untuk menggelar Operasi Zebra Jaya ini didasarkan pada semangat menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta dalam rangka memastikan kelancaran lalu lintas menuju Pemilu Damai 2023.

Pemilu Damai merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia, dan keamanan serta ketertiban lalu lintas memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga proses pemilihan yang aman dan tertib.

Dalam unggahan foto yang diunggah oleh akun @TMCPoldaMetro, terdapat 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus utama selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023.

BACA JUGA: Langsung Klaim! 10 Kode Voucher Shopee Hari Ini Senin, 18 September 2023, Diskon Besar-besaran

Hal ini mencerminkan komitmen Polda Metro Jaya untuk menegakkan aturan lalu lintas dan memberikan sanksi kepada pelanggar-pelanggar yang dapat mengganggu ketertiban di jalan raya.

Operasi Zebra Jaya tahun ini akan melibatkan petugas kepolisian yang akan ditempatkan di berbagai titik.

Berikut ini 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023:

BACA JUGA: Menang Dramatis, Persija Raup Poin Penuh Dari Persik Kediri

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.

BACA JUGA: Tinggal Klik! 15 Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1094, Desain Meriah dan Kekinian Pas jadi Profil Foto

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

BACA JUGA: Serial Netflix One Piece Lanjut ke Season 2, Bocoran Tokoh Baru Diumumkan Eiichiro Oda

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

BACA JUGA: Putus Memori Kelam di Goodison Park, Arsenal Raih Kemenangan Atas Everton

12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.

15. Penertiban parkir liar.***

Pos terkait