BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 15.400 pasangan suami istri atau pasutri, di Banten, bercerai sepanjang tahun 2025. Tren kasus perceraian pasutri di Banten diperkirakan mengalami peningkatan hingga akhir 2026 nanti.
Berdasarkan buku Provinsi Banten dalam Angka 2026 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, kasus perceraian mencapai 15.400 kasus.
Sebanyak 12.441 kasus merupakan cerai gugat atau perceraian yang diajukan pihak istri, sedangkan cerai talak yang diajukan pihak suami tercatat 2.959 kasus.
Berdasarkan sebaran wilayah, Kabupaten Tangerang menjadi daerah dengan angka perceraian tertinggi yakni 4.015 kasus. Disusul Kota Tangerang sebanyak 2.594 kasus, dan Kabupaten Serang sebanyak 2.160 kasus.
BACA JUGA : Launching Gedung UCC, Uniba Beri Potongan Harga
Selanjutnya, Kota Tangerang Selatan tercatat 1.932 kasus, Kabupaten Pandeglang 1.429 kasus, Kabupaten Lebak 1.402 kasus, Kota Serang 1.131 kasus, dan paling sedikit Kota Cilegon dengan 737 kasus.
Adapun faktor yang menjadi penyebab perceraian meliputi zina, mabuk alkohol, penyalahgunaan narkoba, perjudian, meninggalkan salah satu pihak, hingga hukuman penjara.
Selain itu, perceraian juga dipicu poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta cacat badan.
Diketahui, kasus perceraian di Kabupaten Pandeglang sangat mengkhawatirkan.
BACA JUGA : Launching Gedung UCC, Uniba Beri Potongan Harga
Mayoritas kasus perceraian terjadi karena beberapa faktor di antaranya, pertengkaran, ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dipicu masalah judi, mabuk, hingga poligami.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang, kasus perceraian terbagi dalam cerai gugat yang diajukan pihak istri sebanyak 1.429 kasus, dan cerai talak yang diajukan pihak suami sebanyak 272 kasus.
Total perkara perceraian mencapai 1.701 kasus atau sekitar 82,81 persen, mulai Januari-Oktober 2026. Jumlah kasus ini jelas mengalami peningkatan dari tahun 2025 yang hanya mencapai 1.429 kasus.
Panitera Pengadilan Agama Pandeglang Kumalasari membenarkan, kasus perkara perceraian tersebut terjadi selama Januari hingga September 2026.
BACA JUGA : Launching Gedung UCC, Uniba Beri Potongan Harga
Sebagian besar perceraian dipicu oleh ketidakharmonisan di dalam rumah tangga, diikuti permasalahan ekonomi keluarga.
“Cerai gugat menjadi perkara terbanyak sekitar 69,57 persen, dan cerai talak sekitar 13,24 persen.
Faktor yang menjadi penyebab terbanyak pertengkaran sekitar 86,29 persen, dan ekonomi menjadi faktor kedua sekitar 8,55 persen,” kata Panitera Pengadilan Agama Pandeglang Kumalasari, Rabu (4 November 26).
Sari mengimbau, masyarakat yang tengah menghadapi masalah dalam pernikahan untuk berkonsultasi dengan Pengadilan Agama.
BACA JUGA : Aston Banten Siapkan Grand Prize Rp10 Juta
Menurutnya, pihaknya terus melakukan upaya, serta memberikan saran dan masukan kepada pasangan yang mengalami konflik pernikahan.
“Hal itu untuk mencegah terjadinya perceraian dalam rumah tangga.
Kami selalu berusaha memberikan saran, sosialisasi, dan masukan kepada pasangan yang mengalami konflik pernikahan agar mereka tidak sampai pada perceraian,” ujarnya.
Aad, warga Pandeglang mengaku, akan mengajukan cerai talak kepada istrinya. Lantaran sudah tidak harmonis dalam menjalani rumah tangga.
BACA JUGA : Masduki Pimpin PAPPRI Cilegon, Janji Semarakkan Hari Musik Nasional
“Iya, mau konsultasi pengajuan talak. Ya, mungkin sudah bukan jodohnya,” singkatnya, saat ditemui di Pengadilan Agama Pandeglang.
Sementara itu, Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat 1.655 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, perkara yang diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat mendominasi dengan 1.395 perkara, sedangkan 260 perkara lainnya merupakan perceraian yang diajukan oleh pihak suami atau cerai talak.
Total kasus perceraian di Lebak sepanjang 2026 ada 1.655 kasus. Angka kasus perceraian ini naik jika dibanding tahun 2025 yang mencapai 1.402 kasus.
BACA JUGA : FLPP Rumah Subsidi di Banten Capai 54 Persen
Hakim PA Rangkasbitung Gushairi menyebut perkara cerai gugat menjadi bagian terbesar dari keseluruhan perkara perceraian yang masuk ke PA Rangkasbitung hingga saat ini.
Namun, angka 1.395 perkara yang diajukan istri tidak serta-merta menunjukkan jumlah perempuan yang telah resmi berstatus janda.
Angka tersebut merupakan jumlah perkara yang diajukan dan tetap harus melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap perkara perceraian akan diperiksa melalui tahapan persidangan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan,” imbuhnya.
BACA JUGA : Pesona Krakatau Hadirkan Mandi Busa Seru
Gushairi mengatakan, pasangan yang mengajukan perkara perceraian di PA Rangkasbitung rata-rata berada pada rentang usia 20 hingga 30 tahun.
Dalam perkara yang ditangani, terdapat berbagai persoalan rumah tangga yang menjadi latar belakang pengajuan perceraian.
Beberapa masalah yang disebut muncul antara lain persoalan ekonomi, judi online, pinjaman online, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perselingkuhan.
“Masalahnya antara lain ekonomi, judi online, pinjaman online, KDRT dan perselingkuhan,” ujarnya.
BACA JUGA : Peredaran 8,8 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Digagalkan
Beragam persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik dalam rumah tangga dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang saling berkaitan, baik dari sisi ekonomi maupun hubungan antaranggota keluarga.
Persoalan Ekonomi hingga Judi Online Masalah ekonomi menjadi salah satu persoalan yang muncul dalam perkara rumah tangga yang berujung pada pengajuan perceraian.
Menurut Ghusairi, tekanan ekonomi dalam keluarga dapat menjadi sumber konflik ketika pasangan menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga atau mengelola keuangan bersama.
Selain faktor ekonomi, judi online dan pinjaman online juga disebut menjadi persoalan yang ditemukan dalam sejumlah perkara.
BACA JUGA : Pesona Krakatau Hadirkan Mandi Busa Seru
Penggunaan layanan pinjaman secara tidak terkendali maupun keterlibatan dalam aktivitas judi online dapat berdampak terhadap kondisi keuangan keluarga dan memicu perselisihan antara pasangan.
Selain persoalan ekonomi dan keuangan, Gushairi menyebut KDRT serta perselingkuhan sebagai masalah lain yang muncul dalam perkara perceraian.
Kedua persoalan tersebut berkaitan langsung dengan hubungan dan kepercayaan dalam rumah tangga. Namun, setiap perkara memiliki kondisi dan latar belakang yang berbeda.
“Karena itu, alasan yang disampaikan para pihak tetap harus diperiksa dalam proses persidangan untuk menentukan fakta dan pertimbangan hukum dalam perkara tersebut,” imbuhnya.
BACA JUGA : Aston Banten Siapkan Grand Prize Rp10 Juta
Gushairi mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk mengakhiri rumah tangga ketika menghadapi persoalan.
Ia berharap pasangan dapat terlebih dahulu berupaya menyelesaikan masalah secara baik, termasuk membangun komunikasi antara suami dan istri. “Diharapkan masyarakat dapat mempertahankan rumah tangganya sebaik mungkin,” katanya.
Menurutnya, komunikasi menjadi salah satu aspek penting ketika pasangan menghadapi persoalan keluarga. Masalah yang dibicarakan dan diselesaikan sejak awal diharapkan tidak berkembang menjadi konflik yang semakin besar.
Upaya penyelesaian persoalan secara bersama-sama juga dapat membantu pasangan memahami akar masalah sebelum mengambil keputusan mengenai keberlanjutan rumah tangga.
BACA JUGA : Peredaran 8,8 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Digagalkan
Perkara perceraian tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan keinginan salah satu pihak. Proses perceraian bagi pasangan Muslim harus diajukan melalui pengadilan dan diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap perkara akan menjalani tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan alasan perceraian dan proses pembuktian sebelum hakim menjatuhkan keputusan.
“Jumlah perkara yang masuk ke PA Rangkasbitung berbeda dengan jumlah perkara yang telah diputus dan tidak secara otomatis menggambarkan jumlah perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap,” papar dia. (yanadi/aldi)





