97 SPPG di Banten Disuspend

97 SPPG di Banten Disuspend
Ilustrasi : Gubernur Banten saat meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 97 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten terkena penangguhan operasional atau suspend.

Penangguhan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap SPPG yang terlambat menyampaikan laporan penggunaan dana harian sesuai ketentuan.

Koordinator Wilayah BGN Banten Asep Royani membenarkan adanya lebih dari 90 SPPG di Banten saat ini yang disuspend.

Ia menjelaskan, persoalan administrasi, khususnya keterlambatan kepala SPPG melaporkan penggunaan anggaran harian, menjadi penyebab penangguhan tersebut.

BACA JUGA : 8 Ribu Warga Lebak Miskin Ekstrem

“Yang jelas memang lebih dari 90 (SPPG di-suspend). Kemarin Pak Sudaryono kan menyampaikan, ada sekitar 6.000-an SPPG yang disuspend akibat kepala SPPG lambat melaporkan dana harian, penggunaan dana harian,” jelas Asep, Rabu (4 November 2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan mengharuskan setiap kepala SPPG menyampaikan laporan penggunaan dana setiap hari.

Apabila laporan terlambat disampaikan hingga melewati batas waktu yang ditentukan BGN, operasional SPPG dapat ditangguhkan.

“Jadi kategori administrasi khusus karena kepala SPPG tidak melaporkan penggunaan dana harian, terlambatlah melaporkan penggunaan dana harian sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh BGN,” tambahnya.

BACA JUGA : 376 Gerai Kopdes Merah Putih di Banten Belum Siap Beroperasi

Sementara itu, di tengah penangguhan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga menyoroti tata kelola SPPG, terutama menyangkut kualitas makanan dan kelayakan fasilitas pendukung.

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, terdapat 97 SPPG bermasalah di Banten yang saat ini berstatus ditahan operasionalnya.

Menurut Dimyati, persoalan yang ditemukan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan perizinan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tetapi juga kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia mengungkapkan, sebagian makanan dilaporkan dalam kondisi berlendir dan dikonsumsi masyarakat hingga memicu kasus keracunan.

BACA JUGA : Aston Banten Siapkan Grand Prize Rp10 Juta

Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan karena program pemenuhan gizi berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat. “Kan di Banten ini yang di-hold nih yang bermasalah ada 97 SPPG,” kata Dimyati.

Dimyati menegaskan, pengelola SPPG tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan. Menurutnya, program MBG harus dijalankan dengan tanggung jawab sosial karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

“Jangan terlalu profit-oriented. Saya minta kepada SPPG-SPPG harus ada jiwa sosial, social justice, keadilan sosial, dan jiwa bersedekah serta berinfak.

Silakan mencari rezeki, tapi jangan ambil berlebihan dan jangan ingin cepat kaya dari permasalahan perut,” tegasnya.

BACA JUGA : Launching Gedung UCC, Uniba Beri Potongan Harga

Sebagai langkah evaluasi, Dimyati mendorong agar seluruh SPPG dapat memenuhi standar operasional dan persyaratan kesehatan secara ketat.

Di antaranya kepemilikan sertifikasi halal serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dirinya juga mmeinta agar Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan dapat memperketat pengawasan serta proses seleksi izin operasional SPPG.

Dimyati mengatakan, pemeriksaan harus mencakup kelayakan makanan, penerapan prosedur kesehatan, hingga pengelolaan IPAL agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

BACA JUGA : Bisnis Jual Beli Emas Menjamur

“Nanti Dinas Kesehatan ditugaskan untuk mengecek kesehatan dari makanan itu. IPAL-nya itu juga harus dicek. Jangan sampai bermasalah,” katanya. (raffi)

 

Pos terkait