BANTENRAYA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan barang bukti mencapai 8,8 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari penangkapan seorang pria berinisial RH di Kabupaten Serang pada Maret 2026.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, pengungkapan tersebut bermula pada Rabu 4 Maret 2026, pihaknya mengamankan RH di sebuah rumah di Kampung Pasar Padarincang, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 3,23 gram,” katanya saat ekspose di Mapolresta Serang Kota, Selasa (27 Oktober 2026).
BACA JUGA : Pemprov Gandeng Kejati Atasi Truk ODOL
Menurut Yudha, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RH menyebut sabu tersebut dari seorang pria berinisial MA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). RH mengaku menerima satu bungkus sabu dengan berat sekitar lima gram.
“Berbekal keterangan RH, tim Unit II Satresnarkoba Polresta Serang Kota kemudian melakukan pengembangan terhadap keberadaan MA,” ujarnya.
Yudha menambahkan, pada 22 Oktober 2026, petugas melakukan pengembangan di sebuah apartemen di kawasan Pancoran Riverside, Jalan Pengadegan Timur Raya, Jakarta Selatan.
“Saat penggeledahan ditemukan tiga plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,06 gram. Dua paket ditemukan di dalam lipatan celana, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di atas lemari,” tambahnya.
BACA JUGA : Pengisian Kepsek Ditarget Tuntas Akhir Tahun
Selain itu, Yudha menerangkan petugas juga menemukan lima cartridge etomidate di dalam lemari pakaian.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas memperoleh informasi bahwa MA akan mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Sukabumi.
“Pada Sabtu 24 Oktober 2026, kembali dikembangkan dan berhasil menangkap dua pria berinisial YS dan HF di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Cibolang Cisaat, Jalan Lingkar Selatan nomor 5, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, saat diduga hendak mengirim sabu,” terangnya.
Dari penggeledahan terhadap YS, polisi menemukan tiga plastik bening berukuran besar berisi paket sabu yang dikemas menggunakan plastik kuning berlogo durian, dengan berat sekitar 3.188,3 gram atau 3,18 kilogram itu disimpan di dalam tas jinjing berwarna hijau yang dibawa YS.
BACA JUGA : Gunung Karang, Destinasi Wisata Alam Memukau
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kontrakan HF di Kampung Mangkalaya, Kelurahan Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi,” tambahnya
Yudha menegaskan, di dalam kamar kontrakan tersebut, polisi menemukan enam paket besar berisi sabu.
Barang bukti itu terdiri atas lima plastik bening berukuran besar berisi sabu dalam kemasan plastik kuning serta satu paket plastik kuning berlogo durian.
“Total berat bruto sabu yang ditemukan di kontrakan HF mencapai sekitar 5.650,7 gram atau 5,65 kilogram,” tegasnya.
BACA JUGA : 300 PNS Kabupaten Serang Pensiun
Menurut Yudha, berdasarkan kronologi tersebut, total sabu yang ditemukan dalam rangkaian pengungkapan kasus ini mencapai sekitar 8.844,26 gram atau 8,84 kilogram, termasuk barang bukti dari penangkapan RH dan pengembangan di Jakarta Selatan.
“Jika diuangkan 1 gram Rp1 juta, kalau dijumlahkan Rp8,8 miliar, dan menyelamatkan sekitar 45 ribu jiwa,” tandasnya.
Yudha mengatakan pihaknya masih perlu memastikan peran masing-masing pihak, termasuk keterkaitan MA dengan barang bukti yang ditemukan di Sukabumi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Jaringan internasional, Malaysia,” ujarnya. (darjat)





